SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dua dari tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Kramatwatu.
Keduanya ditangkap usai menjual sepeda motor NMax di Panimbang, Kabupaten Pandeglang dengan harga Rp 3 juta.
Dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, kedua pelaku tersebut Raditio Ramadan Alias Tio dan Firman. Sedangkan satu pelaku yang dalam pengejaran, Sarojat Alias Ojat.
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 19 Juli 2025 sekitar pukul 18.00 WIB di halaman belakang rumah warga di Kampung Pancuran, Desa Lebakwana, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian bermula ketika ketiga pelaku berkeliling menggunakan sepeda motor Honda Beat merah untuk mencari target kendaraan.
Saat melintas di wilayah Lebakwana, para pelaku melihat satu unit sepeda motor Yamaha NMAX hitam tahun 2016 dengan nomor polisi A-3269-SH terparkir di halaman belakang rumah korban.
“Melihat kondisi motor tidak terkunci stang, Firman turun menghampiri kendaraan tersebut, sementara Raditio dan Sarojat mengawasi situasi sekitar dari atas motor,” kata JPU dalam surat dakwaannya dikutip Minggu 10 Mei 2026.
Firman kemudian mendorong motor curian menjauh dari rumah korban hingga mendekati lokasi kedua rekannya menunggu. Setelah itu, ketiganya bersama-sama membawa kabur motor tersebut menuju wilayah Kampung Kebagusan, Desa Pejaten, Kecamatan Kramatwatu.
Setelah tiba di lokasi sepi dekat area persawahan, motor hasil curian sempat disembunyikan di semak-semak.
Sekitar pukul 19.30 WIB, ketiganya kembali mengambil motor tersebut dan Sarojat mulai membobol kontak motor dengan cara melepas kabel kontak lalu menyambungkannya menggunakan jarum hingga kendaraan berhasil dinyalakan.
“Motor curian itu kemudian dibawa ke wilayah Panimbang, Kabupaten Pandeglang untuk dijual kepada seorang pria bernama Herman alias BOGEL seharga Rp3 juta,” ungkap JPU.
Pengungkapan kasus bermula pada Kamis, 12 Februari 2026 sekitar pukul 19.00 WIB saat polisi mengamankan Raditio di sebuah kontrakan di Lingkungan Pamindangan, Kelurahan Unyur, Kota Serang setelah mendapat informasi dari masyarakat.
Dalam pemeriksaan, Raditio mengakui aksi pencurian tersebut dilakukan bersama Firman dan Sarojat. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Firman di wilayah Kramatwatu. Sementara, Sarojat berhasil melarikan diri dan kini masih diburu aparat kepolisian.
“Keesokan harinya, Jumat, 13 Februari 2026 dini hari, polisi melakukan pencarian barang bukti ke rumah Herman alias Bogel di wilayah Panimbang. Polisi berhasil menemukan sepeda motor Yamaha NMAX milik korban, namun penadah tersebut berhasil kabur,” ungkap JPU.
Akibat kejadian tersebut, korban Sanuri Bin Mad Nusi mengalami kerugian material sekitar Rp21 juta. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan secara bersama-sama.
Editor: Abdul Rozak










