slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Dua Pelaku Curanmor di Kramatwatu Ditangkap, Motor NMAX Dijual Rp 3 Juta

Fahmi by Fahmi
10-05-2026 09:25:33
in Hukum

Ilustrasi pelaku curanmor

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dua dari tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Kramatwatu.

Keduanya ditangkap usai menjual sepeda motor NMax di Panimbang, Kabupaten Pandeglang dengan harga Rp 3 juta.

Baca Juga :

Mencurigakan, Diperiksa, Dua Terduga Pelaku Curanmor Ditangkap 

Amankan 16 Unit Sepeda Motor, Kapolres Pandeglang: Korban Curanmor Bisa Ambil, Gratis!

Komplotan Curanmor Ditangkap, Satu Pelaku Ditembak

Berantas Kejahatan Jalanan dan Pencurian, Kapolres Pandeglang Terjunkan Tim URC 

Dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, kedua pelaku tersebut Raditio Ramadan Alias Tio dan Firman. Sedangkan satu pelaku yang dalam pengejaran, Sarojat Alias Ojat.

Kasus pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 19 Juli 2025 sekitar pukul 18.00 WIB di halaman belakang rumah warga di Kampung Pancuran, Desa Lebakwana, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian bermula ketika ketiga pelaku berkeliling menggunakan sepeda motor Honda Beat merah untuk mencari target kendaraan.

Saat melintas di wilayah Lebakwana, para pelaku melihat satu unit sepeda motor Yamaha NMAX hitam tahun 2016 dengan nomor polisi A-3269-SH terparkir di halaman belakang rumah korban.

“Melihat kondisi motor tidak terkunci stang, Firman turun menghampiri kendaraan tersebut, sementara Raditio dan Sarojat mengawasi situasi sekitar dari atas motor,” kata JPU dalam surat dakwaannya dikutip Minggu 10 Mei 2026.

Firman kemudian mendorong motor curian menjauh dari rumah korban hingga mendekati lokasi kedua rekannya menunggu. Setelah itu, ketiganya bersama-sama membawa kabur motor tersebut menuju wilayah Kampung Kebagusan, Desa Pejaten, Kecamatan Kramatwatu.

Setelah tiba di lokasi sepi dekat area persawahan, motor hasil curian sempat disembunyikan di semak-semak.

Sekitar pukul 19.30 WIB, ketiganya kembali mengambil motor tersebut dan Sarojat mulai membobol kontak motor dengan cara melepas kabel kontak lalu menyambungkannya menggunakan jarum hingga kendaraan berhasil dinyalakan.

“Motor curian itu kemudian dibawa ke wilayah Panimbang, Kabupaten Pandeglang untuk dijual kepada seorang pria bernama Herman alias BOGEL seharga Rp3 juta,” ungkap JPU.

Pengungkapan kasus bermula pada Kamis, 12 Februari 2026 sekitar pukul 19.00 WIB saat polisi mengamankan Raditio di sebuah kontrakan di Lingkungan Pamindangan, Kelurahan Unyur, Kota Serang setelah mendapat informasi dari masyarakat.

Dalam pemeriksaan, Raditio mengakui aksi pencurian tersebut dilakukan bersama Firman dan Sarojat. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Firman di wilayah Kramatwatu. Sementara, Sarojat berhasil melarikan diri dan kini masih diburu aparat kepolisian.

“Keesokan harinya, Jumat, 13 Februari 2026 dini hari, polisi melakukan pencarian barang bukti ke rumah Herman alias Bogel di wilayah Panimbang. Polisi berhasil menemukan sepeda motor Yamaha NMAX milik korban, namun penadah tersebut berhasil kabur,” ungkap JPU.

Akibat kejadian tersebut, korban Sanuri Bin Mad Nusi mengalami kerugian material sekitar Rp21 juta. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan secara bersama-sama.

Editor: Abdul Rozak

Tags: curanmorcuranmor kramatwatuPanimbangPolsek Kramatwatu
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Kasus Penipuan Pengiriman Susu UHT, Korban Alami Kerugian Rp 124,5 Juta

Next Post

Dinkes Kabupaten Serang Beri Pelatihan kepada 30 Tenaga Kesehatan

Related Posts

Mencurigakan, Diperiksa, Dua Terduga Pelaku Curanmor Ditangkap 
Hukum

Mencurigakan, Diperiksa, Dua Terduga Pelaku Curanmor Ditangkap 

by Syaiful Adha
Minggu, 21 Juni 2026 13:08

Dua terduga pelaku curanmor (dua kiri dan tengah) di Polsek Ciledug.

Read moreDetails

Amankan 16 Unit Sepeda Motor, Kapolres Pandeglang: Korban Curanmor Bisa Ambil, Gratis!

Komplotan Curanmor Ditangkap, Satu Pelaku Ditembak

Berantas Kejahatan Jalanan dan Pencurian, Kapolres Pandeglang Terjunkan Tim URC 

Sepeda Motor Sekuriti Klinik Bougenville Ciekek Dicuri, Pelaku Terekam CCTV

Pasangan Kekasih Spesialis Curanmor 15 Motor Ditangkap Polres Serang

Satreskrim Polresta Serang Kota Ringkus Pelaku Curanmor, Sudah Beraksi 20 Kali

Pelaku Curanmor Bersenpi Bergulat dengan Polisi

Sindikat Curanmor dan Ganjal ATM Dibongkar, 36 Tersangka Ditangkap

Beraksi di Cikande, Empat Pelaku Curanmor Ditangkap Petugas Ditreskrimum Polda Banten

Next Post

Dinkes Kabupaten Serang Beri Pelatihan kepada 30 Tenaga Kesehatan

Paritrana Award 2025 Diharapkan Bisa Tingkatkan Produktivitas dan Tarik Investor

80 Persen Hewan Kurban di Banten Masih Didatangkan dari Luar Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Budi Rustandi Resmikan Betonisasi Jalan Pakupatan-Bendung Hasil CSR PT BMM

Budi Rustandi Resmikan Betonisasi Jalan Pakupatan-Bendung Hasil CSR PT BMM

Rabu, 24 Juni 2026 13:40
Camat Banjar Jalankan Program Menyapa Duafa

Camat Banjar Jalankan Program Menyapa Duafa

Rabu, 24 Juni 2026 13:15

BRI Region 8 Jakarta 3 Kelola 26 Kantor Cabang dan Layani Lebih dari 2,2 Juta Pengguna BRImo

Rabu, 24 Juni 2026 12:02

Asyik, TPP 13 ASN Kota Serang Cair

Rabu, 24 Juni 2026 11:22

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten dan Polresta Serang Kota Ziarah ke Taman Makam Pahlawan

Rabu, 24 Juni 2026 10:54

Normalisasi Kali Cibeber Tanpa APBD, Wali Kota Cilegon Kerahkan Alat Berat Milik Pribadi

Rabu, 24 Juni 2026 10:51
Budi Rustandi Resmikan Betonisasi Jalan Pakupatan-Bendung Hasil CSR PT BMM

Budi Rustandi Resmikan Betonisasi Jalan Pakupatan-Bendung Hasil CSR PT BMM

Rabu, 24 Juni 2026 13:40
Camat Banjar Jalankan Program Menyapa Duafa

Camat Banjar Jalankan Program Menyapa Duafa

Rabu, 24 Juni 2026 13:15

BRI Region 8 Jakarta 3 Kelola 26 Kantor Cabang dan Layani Lebih dari 2,2 Juta Pengguna BRImo

Rabu, 24 Juni 2026 12:02

Asyik, TPP 13 ASN Kota Serang Cair

Rabu, 24 Juni 2026 11:22

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten dan Polresta Serang Kota Ziarah ke Taman Makam Pahlawan

Rabu, 24 Juni 2026 10:54

Normalisasi Kali Cibeber Tanpa APBD, Wali Kota Cilegon Kerahkan Alat Berat Milik Pribadi

Rabu, 24 Juni 2026 10:51

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Budi Rustandi Resmikan Betonisasi Jalan Pakupatan-Bendung Hasil CSR PT BMM

Budi Rustandi Resmikan Betonisasi Jalan Pakupatan-Bendung Hasil CSR PT BMM

by Nahrul Muhilmi
Rabu, 24 Juni 2026 13:40

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Wali Kota Serang, Budi Rustandi, meresmikan betonisasi Jalan Pakupatan-Bendung, Kecamatan Cipocok Jaya. Pembangunan jalan sepanjang 150 meter...

Camat Banjar Jalankan Program Menyapa Duafa

Camat Banjar Jalankan Program Menyapa Duafa

by Purnama Irawan
Rabu, 24 Juni 2026 13:15

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID - Camat Banjar Guruh Safa'at menjalankan program Menyapa Duafa dan Peduli Warga Kecamatan Banjar. Program Mendua merupakan upaya...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak