• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Dua Pelaku Curanmor di Kramatwatu Ditangkap, Motor NMAX Dijual Rp 3 Juta

Fahmi by Fahmi
Minggu, 10 Mei 2026 09:25
in Hukum
0

Ilustrasi pelaku curanmor

0
SHARES
23
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dua dari tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Kramatwatu.

Keduanya ditangkap usai menjual sepeda motor NMax di Panimbang, Kabupaten Pandeglang dengan harga Rp 3 juta.

Dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, kedua pelaku tersebut Raditio Ramadan Alias Tio dan Firman. Sedangkan satu pelaku yang dalam pengejaran, Sarojat Alias Ojat.

Kasus pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 19 Juli 2025 sekitar pukul 18.00 WIB di halaman belakang rumah warga di Kampung Pancuran, Desa Lebakwana, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian bermula ketika ketiga pelaku berkeliling menggunakan sepeda motor Honda Beat merah untuk mencari target kendaraan.

Saat melintas di wilayah Lebakwana, para pelaku melihat satu unit sepeda motor Yamaha NMAX hitam tahun 2016 dengan nomor polisi A-3269-SH terparkir di halaman belakang rumah korban.

“Melihat kondisi motor tidak terkunci stang, Firman turun menghampiri kendaraan tersebut, sementara Raditio dan Sarojat mengawasi situasi sekitar dari atas motor,” kata JPU dalam surat dakwaannya dikutip Minggu 10 Mei 2026.

Firman kemudian mendorong motor curian menjauh dari rumah korban hingga mendekati lokasi kedua rekannya menunggu. Setelah itu, ketiganya bersama-sama membawa kabur motor tersebut menuju wilayah Kampung Kebagusan, Desa Pejaten, Kecamatan Kramatwatu.

Setelah tiba di lokasi sepi dekat area persawahan, motor hasil curian sempat disembunyikan di semak-semak.

Sekitar pukul 19.30 WIB, ketiganya kembali mengambil motor tersebut dan Sarojat mulai membobol kontak motor dengan cara melepas kabel kontak lalu menyambungkannya menggunakan jarum hingga kendaraan berhasil dinyalakan.

“Motor curian itu kemudian dibawa ke wilayah Panimbang, Kabupaten Pandeglang untuk dijual kepada seorang pria bernama Herman alias BOGEL seharga Rp3 juta,” ungkap JPU.

Pengungkapan kasus bermula pada Kamis, 12 Februari 2026 sekitar pukul 19.00 WIB saat polisi mengamankan Raditio di sebuah kontrakan di Lingkungan Pamindangan, Kelurahan Unyur, Kota Serang setelah mendapat informasi dari masyarakat.

Dalam pemeriksaan, Raditio mengakui aksi pencurian tersebut dilakukan bersama Firman dan Sarojat. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Firman di wilayah Kramatwatu. Sementara, Sarojat berhasil melarikan diri dan kini masih diburu aparat kepolisian.

“Keesokan harinya, Jumat, 13 Februari 2026 dini hari, polisi melakukan pencarian barang bukti ke rumah Herman alias Bogel di wilayah Panimbang. Polisi berhasil menemukan sepeda motor Yamaha NMAX milik korban, namun penadah tersebut berhasil kabur,” ungkap JPU.

Akibat kejadian tersebut, korban Sanuri Bin Mad Nusi mengalami kerugian material sekitar Rp21 juta. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan secara bersama-sama.

Editor: Abdul Rozak

Tags: curanmorcuranmor kramatwatuPanimbangPolsek Kramatwatu
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Kasus Penipuan Pengiriman Susu UHT, Korban Alami Kerugian Rp 124,5 Juta

Next Post

Dinkes Kabupaten Serang Beri Pelatihan kepada 30 Tenaga Kesehatan

Next Post

Dinkes Kabupaten Serang Beri Pelatihan kepada 30 Tenaga Kesehatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kota Serang Banjir Investasi, Serap Ribuan Tenaga Kerja

Kota Serang Banjir Investasi, Serap Ribuan Tenaga Kerja

by Nahrul Muhilmi
Senin, 17 Agustus 2026 06:49
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Realisasi investasi di Kota Serang sepanjang semester pertama 2026 mencapai Rp840 miliar. Investasi tersebut turut berdampak terhadap...

Kurikulum Solusi dalam Menghadapi Ujian Rumah Tangga dalam Islam

Kurikulum Solusi dalam Menghadapi Ujian Rumah Tangga dalam Islam

by Redaksi
Senin, 17 Agustus 2026 06:01
0

Penulis: Dr. Zulkifli, MA, Dosen Fakultas Agama Islam, Program Studi Pendidikan Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Tangerang Pernikahan dalam Islam bukan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.