SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Oknum anggota Polsek Baros diduga melakukan pesta minuman keras (miras) dalam sebuah ruangan. Video oknum tersebut kini telah beredar dan mendapat atensi dari Polda Banten.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, setiap pelanggaran anggota kepolisian akan mendapatkan tindakan sesuai prosedur. “Polda Banten melalui Bidpropam telah melakukan tindakan tegas terhadap personel yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai SOP dan aturan yang berlaku,” tegasnya melalui siaran pers, Senin, 11 Maret 2026.
Maruli mengatakan, selain menindak anggota yang melanggar, Polda Banten juga memberikan apresiasi kepada personel yang menunjukkan dedikasi dan prestasi. “Terhadap personel yang berprestasi, kami juga memberikan reward sebagai bentuk penghargaan atas kinerja dan pengabdian kepada masyarakat,” katanya.
Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol. Yudha Satria menekankan kepada seluruh personel dalam setiap arahan agar senantiasa menjalankan tugas sesuai aturan dan menjunjung tinggi kode etik profesi Polri. “Selain memberikan sanksi kepada personel yang melakukan pelanggaran, kami juga konsisten memberikan penghargaan kepada personel yang berprestasi dalam setiap pelaksanaan tugasnya,” katanya.
Yudha memerintahkan Kasi Propam untuk melaksanakan proses penindakan dan pemberian sanksi sebagai tindak lanjut atas pelanggaran tersebut. Sanksi akan sesuai ketentuan perundang-undangan serta kode etik profesi Polri yang berlaku.
“Langkah tegas tersebut merupakan bagian dari upaya pembinaan internal. Hal itu guna menciptakan institusi Polri yang profesional, transparan, dan akuntabel dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Yudha.
Pihaknya juga memastikan, setiap personel yang menunjukkan dedikasi, loyalitas dan prestasi dalam pelaksanaan tugas akan mendapatkan apresiasi. Hal itu sebagai bentuk motivasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat. “Yang berprestasi tentunya akan mendapatkan penghargaan. Sebaliknya yang melanggar akan mendapatkan sanksinya,” tuturnya.
Editor : Rostinah










