CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Kebijakan pembatasan jam operasional truk tambang di Jalur Lingkar Selatan (JLS) Kota Cilegon dinilai belum mampu mengurai kemacetan secara signifikan, khususnya di kawasan Simpang PCI.
Hal tersebut disampaikan Ketua BEM Sekolah Tinggi Analis Kimia (STAK) Cilegon, Syafa’atul Amin.
Menurutnya, Pemerintah Kota Cilegon perlu mengambil langkah lebih serius agar kebijakan tersebut benar-benar efektif di lapangan.
“Kebijakan pembatasan jam operasional truk tambang di JLS hingga saat ini belum mampu mengurai kemacetan di kawasan Simpang PCI secara signifikan,” katanya Selasa 19 Mei 2026.
Ia menilai, salah satu persoalan utama terletak pada lemahnya konsistensi dalam penegakan aturan.
Sebab, kebijakan serupa sebelumnya juga pernah diterapkan namun tidak berjalan dalam jangka panjang.
“Karena itu diperlukan langkah yang lebih serius, terutama dalam konsistensi penegakan hukum di lapangan,” ujarnya.
Menurut Syafa’atul, Pemerintah Kota Cilegon bersama pihak terkait harus memastikan aturan tersebut tidak hanya sebatas imbauan sementara, melainkan benar-benar dijalankan secara konsisten.
“Sebab kebijakan serupa sebelumnya juga pernah diterapkan namun tidak berjalan dalam jangka panjang dan akhirnya kehilangan efektivitas,” tuturnya.
Ia menegaskan, pengawasan dan tindakan tegas terhadap pelanggaran menjadi kunci agar pembatasan operasional truk tambang dapat memberikan dampak nyata terhadap kelancaran arus lalu lintas di Kota Cilegon.
“Pemerintah Kota Cilegon dan pihak terkait harus memastikan aturan ini tidak hanya menjadi imbauan sementara, melainkan benar-benar ditegakkan secara konsisten dengan pengawasan dan tindakan yang jelas terhadap pelanggaran,” katanya.
Menurutnya, tanpa penegakan hukum yang tegas dan berkelanjutan, kebijakan tersebut akan sulit memberikan dampak signifikan bagi masyarakat.
“Tanpa penegakan hukum yang tegas dan berkelanjutan, kebijakan ini sulit memberikan dampak nyata bagi kelancaran lalu lintas dan kenyamanan masyarakat,” pungkasnya.
Reporter : Adam Fadillah
Editor: Agung S Pambudi









