CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Truk pengangkut material tambang masih melintas di luar jam operasional di Jalur Lingkar Selatan (JLS) Kota Cilegon. Hal itu mendapat sorotan dari KAHMI Muda Kota Cilegon.
Organisasi mahasiswa tersebut menilai, pengawasan terhadap penerapan aturan jam operasional truk tambang perlu diperkuat agar pelanggaran serupa tidak terus terjadi.
Sorotan tersebut muncul setelah beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan seorang warga menegur sopir truk tambang yang diduga melanggar aturan jam operasional pada Sabtu, 20 Juni 2026.
Dalam video itu, warga yang mengendarai sepeda motor menegur salah satu seupir truk tambang yang melintas di JLS Kota Cilegon.
Untuk diketahui, jam operasional angkutan tambang di JLS dibatasi. Truk tambang hanya boleh melintas pada pukul 06.00 WIB sampai pukul 08.00 WIB. Kemudian, mulai pukul 16.00 WIB sampai pukul 19.00 WIB.
Dalam video itu. truk tambang melintas sebelum selesai waktu pembatasan.
Menanggapi hal itu, Bendahara Umum KAHMI Muda Kota Cilegon, Fauzul Imam, mempertanyakan efektivitas pengawasan yang dilakukan selama penerapan kebijakan jam operasional truk tambang.
Menurutnya, apabila masih ditemukan truk tambang yang melanggar aturan, maka perlu ada evaluasi terhadap pola pengawasan yang selama ini diterapkan di lapangan.
“Kalau masih ada kendaraan yang lolos dan melintas saat jam operasional diberlakukan, berarti pengawasannya perlu dievaluasi. Tujuan aturan ini baik, tetapi pelaksanaannya juga harus maksimal,” katanya, Minggu, 21 Juni 2026.
Fauzul menilai, penegakan aturan tidak cukup hanya dilakukan di titik-titik tertentu dengan cara memutar balik kendaraan yang melanggar.
Menurutnya, pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh di sepanjang ruas JLS yang menjadi jalur utama truk tambang.
“Dalam proses penegakan peraturan tidak bisa hanya dilakukan putar balik di ruas jalan tertentu. Harus ada patroli di sepanjang JLS agar kendaraan yang melanggar tidak memiliki kesempatan untuk lolos,” ujarnya.
Ia mengatakan, keberadaan petugas di beberapa titik memang penting, namun harus dibarengi dengan patroli rutin agar pengawasan lebih efektif dan memberikan efek jera bagi pelanggar.
Fauzul menegaskan, KAHMI Muda Kota Cilegon tidak anti terhadap aktivitas kendaraan tambang yang menjadi bagian dari roda perekonomian dan pembangunan daerah.
Namun, menurutnya seluruh pihak harus menghormati dan menaati aturan jam operasional yang telah disepakati bersama oleh pemerintah, perusahaan, serta masyarakat.
“Kami tidak anti terhadap truk tambang. Aktivitas mereka tetap diperlukan. Tetapi aturan yang sudah dibuat dan menjadi hasil kesepakatan bersama harus ditaati,” pungkasnya.
Editor: Agus Priwandono











