SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Serang Kota berhasil mengungkap dugaan tindak pidana eksploitasi ekonomi dan/atau seksual terhadap anak serta dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di sebuah kafe di kawasan Kota Serang.
Kasus tersebut terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/04/V/2026/SPKT/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN tertanggal 14 Mei 2026.
Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Alfano Ramadhan, mengatakan peristiwa itu terjadi di salah satu kafe yang berada di kawasan Ruko Serang Boulevard, Kelurahan Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Kamis, 14 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 WIB.
Dalam kasus tersebut, polisi mencatat korban seorang anak perempuan berinisial HI (15), warga Kampung Seba, Desa Cikeusal. Sementara saksi berinisial YP (34), warga Lingkungan Penancangan, Kelurahan Kaligandu.
Polisi juga menetapkan dua tersangka, yakni GB (40), warga Komplek Puri Anggrek, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, serta MM (32), warga Lingkungan Kebon Jahe, Kelurahan Cipare.
“Ada dua orang yang kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Alfano, Minggu, 24 Mei 2026.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota, IPDA Febby Mufti Ali, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi yang diterima petugas melalui media sosial terkait dugaan adanya perempuan di bawah umur yang dipekerjakan di salah satu kafe di kawasan Serang Boulevard.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit PPA langsung melakukan pengecekan ke lokasi guna memastikan kebenaran laporan.
Saat berada di lokasi, petugas mendapati sejumlah pekerja wanita pemandu lagu mengenakan pakaian seksi. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap legalitas izin usaha serta identitas para pekerja di tempat tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan seorang anak yang diduga masih di bawah umur bekerja sebagai pemandu lagu atau lady companion (LC) di kafe tersebut.
“Selanjutnya para pekerja pemandu lagu beserta pengelola kafe dibawa ke Polresta Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar Febby.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar kartu keluarga, satu lembar akta kelahiran, satu dress warna hitam, satu kartu identitas LC, satu lembar nota pembayaran, serta satu buku rekap LC.
“Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 455 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tutur Febby.
Editor: Mastur Huda










