SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Pemkab Serang kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten Tahun 2025. Opini WTP ini merupakan yang ke-15 kali secara berturut-turut.
Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah mengatakan, raihan opini WTP yang ke 15 kali ini menjadi capaian yang sangat luar biasa untuk Pemkab Serang. Capaian perolehan Opini WTP ini merupakan hasil kerja keras seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Serang. “Ini tentunya capaian yang kita dapatkan berkat kerja keras dari seluruh kepala OPD, baik inspektur, sekda, dan seluruhnya. Tanpa kerja sama, tanpa kerja keras, kita tidak mungkin dapat WTP lagi,” tegasnya.
Ia mengajak seluruh jajaran Pemkab untuk terus mempertahankan capaian luar biasa tersebut di tahun-tahun seterusnya untuk peningkatan tata kelola keuangan Pemkab Serang. Untuk mempertahankannya, butuh ketaatan terhadap regulasi. Sehingga tidak ada aspek yang menjadi temuan BPK.
“Maka saya minta ke teman-teman kepala OPD untuk taat regulasi, lakukan sesuai dengan yang seharusnya. Jangan keluar dari aturan itu. Kalau keluar dari aturan dan regulasi, pasti kita akan ada temuan di masa-masa yang akan datang. Maka dengan adanya temuan, kita akan terus tindak lanjuti,” paparnya.
DPRD Berikan Apresiasi
Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum mengapresiasi Pemkab yang telah meraih opini WTP. “Saya kira ini menjadi kado terindah buat Pemkab Serang di usia 1 tahun perjalanan Bupati dan Wakil Bupati Serang. Opini ini membuktikan bahwa pemerintah daerah sudah on the track dalam menjalankan program,” ujarnya.
Hanya saja, sebut Bahrul, pemda harus melakukan penguatan agar di tahun-tahun yang akan datang lebih maksimal. “Kalau bisa, bukan hanya 83,57 persen. Kalau bisa di tahun yang akan datang tidak ada catatan apa pun. Sehingga tidak ada yang harus ditindaklanjuti,” tuturnya.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten, Firman Nurcahyadi mengatakan, pemeriksaan LKPD merupakan amanat wajib undang-undang yang rutin oleh BPK setiap tahun. “Tujuannya untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan yang didasarkan pada kesesuaian Standar Akuntansi Pemerintahan. Selain itu, efektivitas Sistem Pengendalian Intern, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan kecukupan pengungkapan informasi,” pungkasnya.
Editor : Rostinah











