SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- DPRD Kabupaten Serang menargetkan dua Rancangan Peraturam Daerah (Raperda) segara rampung di masa sidang ke II.
Dua macam Raperda tersebut yakni tentang lingkungan hidup yang merupakan usulan dari DPRD Kabupaten Serang dan Ralerda tentang persampahan yang diinisiasi oleh Pemkab Serang.
Ke dua raperda tersebut merupakan perda perubahan dan menjadi perda yang sangat penting lantaran untuk mengatur pengelolaan persamahan sekaligus mengatur persoalan lingkungan.
Kepala Bagian Risalah dan Perundang Undangan (Risdang) Sekretariat DPRD Kabupaten Serang, Ilham Perdana, mengatakan raperda lingkungan hidup akan mengatur beberapa aspek mulai dari perizinan, penataan lingkungan hidup dari dampak limbah, pengelolaan limbah B3 dan lain sebagainya.
“Kalau yang persampahan berkaitan untuk.menyelesaikan persoalan sampah secara komperhensif. Bukan sekedar persoalan sarana dan prasarana, tetapi edukasi pada masyarakat tidak membuang sampah sembarangan dan lain sebagainya,” katanya, Selasa 26 Mei 2026.
Ia mengatakan, untuk memastikan Raperda dapat diterapkan secara efektif, maka dibuatlah sanksi untuk memberikan efek jera kepada pelaku yang melanggar peraturan tersebut.
“Keduanya memuat sanksi bagi para pelanggar, ini untuk memberikan efek jera. Mulai dari sanksi adminiatratif, sanksi sosial, hingga sanksi lainnya,” katanya.
Ia menuturkan saat ini Raperda sedang tahap finalisasi sebelum akhirnya mulai ditetapkan. Setelah itu, Raperda akan dievaluasi oleh pemerintah Provinsi Banten.
“Apabila ada catatan dari provinsi nanti kita perbaiki. Setelah itu diundangkan dan disosialisasikan ke masyarakat selama tiga bulan. Apabila tahapan itu sudah dilalui, baru diterapkan dan mengikat,” ujarnya.
Nantinya di masa sidang ke tiga, akan ada rapat yang dilakukan oleh Bapemperda untuk membahas raperda yang diprioritaskan untuk dibahas di masa sidang ke tiga.
“Sebelum pembahasan di Pansus, ada rapat Bapemperda untuk menentukan Perda apa saja uang akan dibahas. Kita targetkan tiga raperda,” ujarnya.
Editor: Bayu Mulyana









