KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satlantas Polresta Tangerang menindak sebuah mobil mewah yang menggunakan pelat nomor yang tak sesuai ketentuan. Kendaraan tersebut yakni mobil BYD Denza warna hitam dengan nomor polisi R1 126.
Tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor mobil itu tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Penindakan itu di kawasan lampu merah Cikupa, Kabupaten Tangerang, Selasa (26/5) malam.
Kasat Lantas Polresta Tangerang AKP Fery Oktaviari Pratama mengatakan, petugas menemukan pelanggaran tersebut saat melakukan pengawasan lalu lintas di wilayah tersebut. “Iya, telah terjadi pelanggaran lalu lintas berupa penggunaan TNKB yang tidak sesuai ketentuan,” ujar Fery, Rabu, 27 Mei 2026.
Dia juga mengungkapkan, polisi menduga terdapat perubahan tulisan pada TNKB, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Petugas kemudian memberikan sanksi tilang kepada pengendara kendaraan tersebut.
Fery menegaskan, setiap kendaraan bermotor wajib menggunakan TNKB sesuai spesifikasi teknis. Mulai dari bentuk huruf, angka, ukuran hingga bahan pelat nomor. “Nah, penggunaan TNKB yang tidak sesuai ketentuan merupakan pelanggaran lalu lintas,” katanya.
Kata dia, penindakan tersebut merupakan bagian dari tugas kepolisian dalam penegakan hukum di bidang lalu lintas. Hal itu sesuai Pasal 280 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam aturan tersebut, kata Fery, kendaraan bermotor yang menggunakan TNKB tidak memenuhi persyaratan mendapatkan sanksi pidana maupun denda. Penggunaan pelat nomor sesuai standar penting untuk mendukung identifikasi kendaraan serta memudahkan pengawasan dan penegakan hukum di jalan raya.
“Jadi, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak memodifikasi TNKB kendaraan di luar spesifikasi yang telah ditentukan,” imbau Fery.
Editor : Rostinah











