SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Achmad Thohir didakwa melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar bersama seorang rekannya, Santo yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Perbuatan tersebut dilakukan di SPBU 34.42.403, Jalan Raya Anyer, Kelurahan Tegal Ratu, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, pada April 2026.
Dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, kasus ini bermula pada 26 April 2026 ketika Santo memberikan uang modal sebesar Rp8,2 juta kepada pelaku untuk membeli sekitar 1.000 liter Biosolar bersubsidi.
Selanjutnya, pada 28 April 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku mengambil sebuah truk boks Mitsubishi FE 334 berwarna kuning putih yang diparkir di lapak milik Santo di kawasan Merak, Kota Cilegon.
“Truk tersebut telah dimodifikasi dengan sebuah tangki besi berkapasitas besar yang dipasang di dalam boks serta dilengkapi mesin pompa yang dioperasikan melalui saklar dari kabin pengemudi,” kata JPU dalam surat dakwaannya dikutip Jumat 10 Juli 2026.
Di dalam kabin juga ditemukan tujuh pasang pelat nomor kendaraan berbeda. Sebelum berangkat menuju SPBU, terdakwa mengganti pelat nomor asli kendaraan dengan pelat lain yang disesuaikan dengan barcode Pertamina yang telah diberikan Santo.
“Sebanyak 92 barcode tersimpan di telepon genggam terdakwa dan diduga digunakan agar kendaraan memperoleh akses pembelian Biosolar bersubsidi berulang kali,” ungkap JPU.
Sekitar pukul 23.55 WIB, pelaku bersama Joyo Usman melakukan pengisian Biosolar sebanyak 73,5 liter di SPBU 34.42.403 dengan nilai pembelian sekitar Rp500 ribu.
Setelah pengisian selesai, pelaku mengaktifkan pompa sehingga Biosolar dari tangki kendaraan dipindahkan ke tangki penampungan yang berada di dalam boks truk. Setelah itu kendaraan diparkir di kawasan Merak Atas.
Keesokan harinya, 29 April 2026, pelaku kembali mengambil truk tersebut, mengganti pelat nomor kendaraan dengan nomor berbeda, lalu kembali mengisi Biosolar sebanyak 73,5 liter di SPBU yang sama. Setelah BBM dipindahkan ke tangki penampungan menggunakan pompa, terdakwa diamankan oleh personel Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten.
Petugas yang sedang berpatroli mencurigai truk tersebut karena pelat nomor bagian depan dan belakang berbeda, yakni B 9424 TP di depan dan B 9486 SCN di belakang. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan tangki penampungan Biosolar berkapasitas sekitar 5 ton yang tersembunyi di dalam boks truk.
Selain itu, polisi juga menyita tujuh pasang pelat nomor kendaraan, 92 barcode Pertamina yang tersimpan di telepon genggam pelaku, serta uang tunai Rp5,8 juta yang merupakan sisa modal pembelian Biosolar. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polda Banten untuk menjalani pemeriksaan.
“Hasil pengujian laboratorium dari Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi melalui laporan Nomor 202601176/PK/DPMP.2/V/2026 tanggal 26 Mei 2026 menyatakan bahwa sampel BBM yang disita memenuhi spesifikasi Solar B-40 sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi sehingga merupakan BBM yang layak dipasarkan di dalam negeri,” tutur JPU.
Sementara itu, ahli migas Jimmi Nanang Nugroho menerangkan bahwa pelaku tidak memiliki izin usaha hilir migas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurut ahli, perbuatan terdakwa diduga merupakan bentuk penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi karena memanfaatkan kendaraan yang telah dimodifikasi, menggunakan pelat nomor berbeda, serta puluhan barcode untuk memperoleh Biosolar bersubsidi secara berulang.
Atas perbuatannya, pelaku didakwa melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Editor Daru











