slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Pria Ini Didakwa Edarkan Sabu di Hotel Le Dian Serang

Fahmi by Fahmi
11-07-2026 10:46:39
in Hukum
Ilustrasi penangkapan pengedar sabu di hotel. Dibuat oleh AI
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Deden Hermawan bin Sarmin didakwa terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu setelah diduga menjual di Hotel Le Dian Serang. Dalam perkara ini, Deden didakwa melakukan permufakatan jahat bersama Faras Putra (berkas perkara terpisah) untuk mengedarkan narkotika golongan I bukan tanaman.

Dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, peristiwa itu terjadi pada 18 Januari 2026 di Kamar 511 Hotel Le Dian, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 88, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang.

Terdakwa memperoleh sabu dari Cecep yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pada 6 Januari 2026, Deden menghubungi Cecep melalui aplikasi WhatsApp untuk membeli sabu seberat 5 gram. “Setelah mentransfer uang sebesar Rp750 ribu melalui rekening BCA ke akun DANA atas nama Hasanah Andriani alias Ponyah, terdakwa menerima lokasi penyimpanan sabu di kawasan Ancol, Jakarta Utara,” kata JPU dalam surat dakwaannya, dikutip Sabtu 11 Juli 2026.

Deden kemudian mengambil paket sabu tersebut dan membawanya pulang ke rumahnya di Desa Sukamanah, Kabupaten Serang. Pada malam 18 Januari 2026, Deden bersama seorang perempuan bernama Diana Desi menuju Hotel Le Dian Serang sambil membawa sabu tersebut. “Setelah menyewa kamar nomor 511, keduanya diduga mengonsumsi sabu di dalam kamar hotel,” kata JPU.

Sekitar pukul 20.30 WIB, Deden dihubungi Faras Putra melalui panggilan WhatsApp. Faras bermaksud membeli satu paket sabu ukuran sedang seharga Rp300 ribu. Tak lama kemudian, Faras datang ke depan kamar hotel dan transaksi jual beli sabu pun diduga terjadi.

Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 23.00 WIB, petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten melakukan penggerebekan di kamar tersebut. “Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus rokok berisi satu paket sabu ukuran sedang dan tiga paket sabu ukuran kecil dengan berat bruto keseluruhan sekitar 4,12 gram,” kata JPU.

Selain itu, petugas juga menyita satu unit timbangan digital merek Camry serta telepon genggam Realme C15 yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika. Kepada penyidik, terdakwa mengakui sabu tersebut merupakan miliknya yang dibeli dari Cecep di Jakarta Utara.

Baca Juga :

Modifikasi Tangki Truk, Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Ditangkap di Cilegon

Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Kapolda Banten Buka Lomba Berburu dan Bakti Sosial

Lewat Ngobrol Santai di Warung, Bhabinkamtibmas Desa Ciakar Ajak Warga Jaga Kamtibmas

AKP Fredo Leonardo Resmi Jabat Kasatreskrim Polres Lebak

Hasil uji Laboratorium Forensik menyatakan seluruh kristal putih yang disita positif mengandung metamfetamina, yang termasuk Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

JPU menyebut Deden tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk membeli maupun menjual narkotika jenis sabu. Atas perbuatannya, ia didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Editor : Rostinah

Tags: Hotel Le Dianpengedar sabuPolda Banten
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pegawai Kall Car Wash di Serang Gelapkan Aset Milik Bosnya

Next Post

Pemkot Serang Bakal Bangun SMP Baru di Taktakan pada 2027

Related Posts

penyalahgunaan BBM subsidi
Hukum

Modifikasi Tangki Truk, Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Ditangkap di Cilegon

by Fahmi
Jumat, 10 Juli 2026 17:23

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Achmad Thohir didakwa melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar...

Read moreDetails

Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Kapolda Banten Buka Lomba Berburu dan Bakti Sosial

Lewat Ngobrol Santai di Warung, Bhabinkamtibmas Desa Ciakar Ajak Warga Jaga Kamtibmas

AKP Fredo Leonardo Resmi Jabat Kasatreskrim Polres Lebak

Polisi Hentikan Laporan Terhadap Budi Rustandi Soal Sengketa Lahan SDN Kuranji

Bongkar Praktik Pungli di Kawasan PT Nikomas Gemilang, Polda Banten Tangkap Empat Pelaku

Dugaan Pemerasan PT Gandasari Energi, Polda Banten Tetapkan Ketua HNSI Kabupaten Serang Sebagai Tersangka

Rokok Ilegal Ratusan Ribu Bungkus Diamankan di Pabuaran, Tiga Orang Pelaku Ditangkap

Kapolda Banten Buka Lomba Menembak Kapolda Cup 2026, Perkuat Sinergi dan Profesionalisme

Kasus TPPO di Serang Disidangkan, Dua Mucikari Didakwa Eksploitasi Perempuan Muda

Next Post
Kepala Dindikbud Kota Serang, Ahmad Nuri.

Pemkot Serang Bakal Bangun SMP Baru di Taktakan pada 2027

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Kepala Dindikbud Kota Serang, Ahmad Nuri.

Pemkot Serang Bakal Bangun SMP Baru di Taktakan pada 2027

Sabtu, 11 Juli 2026 11:03
Ilustrasi penangkapan pengedar sabu di hotel. Dibuat oleh AI

Pria Ini Didakwa Edarkan Sabu di Hotel Le Dian Serang

Sabtu, 11 Juli 2026 10:46
Ilustrasi penggelapan. Dibuat oleh AI

Pegawai Kall Car Wash di Serang Gelapkan Aset Milik Bosnya

Sabtu, 11 Juli 2026 09:37
Kepala Dindikbud Kota Serang Ahmad Nuri

Pemkot Serang Bakal Bangun SMP Negeri Baru, Ini Dia Lokasinya

Sabtu, 11 Juli 2026 09:31
Ilustrasi kasus penggelapan. Dibuat oleh AI.

Sales PT Fastrata Buana Didakwa Gelapkan Uang Setoran Perusahaan Rp53,25 Juta

Sabtu, 11 Juli 2026 09:25
Ketua KSPN Nikomas Gemilang, Eli Rakhmat saat memberikan apresiasi untuk anak-anak anggota yang berprestasi.

KSPN Nikomas Gemilang Berikan Apresiasi untuk Anak Berprestasi

Sabtu, 11 Juli 2026 09:19
Kepala Dindikbud Kota Serang, Ahmad Nuri.

Pemkot Serang Bakal Bangun SMP Baru di Taktakan pada 2027

Sabtu, 11 Juli 2026 11:03
Ilustrasi penangkapan pengedar sabu di hotel. Dibuat oleh AI

Pria Ini Didakwa Edarkan Sabu di Hotel Le Dian Serang

Sabtu, 11 Juli 2026 10:46
Ilustrasi penggelapan. Dibuat oleh AI

Pegawai Kall Car Wash di Serang Gelapkan Aset Milik Bosnya

Sabtu, 11 Juli 2026 09:37
Kepala Dindikbud Kota Serang Ahmad Nuri

Pemkot Serang Bakal Bangun SMP Negeri Baru, Ini Dia Lokasinya

Sabtu, 11 Juli 2026 09:31
Ilustrasi kasus penggelapan. Dibuat oleh AI.

Sales PT Fastrata Buana Didakwa Gelapkan Uang Setoran Perusahaan Rp53,25 Juta

Sabtu, 11 Juli 2026 09:25
Ketua KSPN Nikomas Gemilang, Eli Rakhmat saat memberikan apresiasi untuk anak-anak anggota yang berprestasi.

KSPN Nikomas Gemilang Berikan Apresiasi untuk Anak Berprestasi

Sabtu, 11 Juli 2026 09:19

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kepala Dindikbud Kota Serang, Ahmad Nuri.

Pemkot Serang Bakal Bangun SMP Baru di Taktakan pada 2027

by Nahrul Muhilmi
Sabtu, 11 Juli 2026 11:03

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemkot Serang berencana membangun SMP negeri baru di Kecamatan Taktakan pada 2027. Pembangunan ini dilakukan untuk memperluas...

Ilustrasi penangkapan pengedar sabu di hotel. Dibuat oleh AI

Pria Ini Didakwa Edarkan Sabu di Hotel Le Dian Serang

by Fahmi
Sabtu, 11 Juli 2026 10:46

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Deden Hermawan bin Sarmin didakwa terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu setelah diduga menjual di Hotel Le...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak