SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Deden Hermawan bin Sarmin didakwa terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu setelah diduga menjual di Hotel Le Dian Serang. Dalam perkara ini, Deden didakwa melakukan permufakatan jahat bersama Faras Putra (berkas perkara terpisah) untuk mengedarkan narkotika golongan I bukan tanaman.
Dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, peristiwa itu terjadi pada 18 Januari 2026 di Kamar 511 Hotel Le Dian, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 88, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Terdakwa memperoleh sabu dari Cecep yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pada 6 Januari 2026, Deden menghubungi Cecep melalui aplikasi WhatsApp untuk membeli sabu seberat 5 gram. “Setelah mentransfer uang sebesar Rp750 ribu melalui rekening BCA ke akun DANA atas nama Hasanah Andriani alias Ponyah, terdakwa menerima lokasi penyimpanan sabu di kawasan Ancol, Jakarta Utara,” kata JPU dalam surat dakwaannya, dikutip Sabtu 11 Juli 2026.
Deden kemudian mengambil paket sabu tersebut dan membawanya pulang ke rumahnya di Desa Sukamanah, Kabupaten Serang. Pada malam 18 Januari 2026, Deden bersama seorang perempuan bernama Diana Desi menuju Hotel Le Dian Serang sambil membawa sabu tersebut. “Setelah menyewa kamar nomor 511, keduanya diduga mengonsumsi sabu di dalam kamar hotel,” kata JPU.
Sekitar pukul 20.30 WIB, Deden dihubungi Faras Putra melalui panggilan WhatsApp. Faras bermaksud membeli satu paket sabu ukuran sedang seharga Rp300 ribu. Tak lama kemudian, Faras datang ke depan kamar hotel dan transaksi jual beli sabu pun diduga terjadi.
Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 23.00 WIB, petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten melakukan penggerebekan di kamar tersebut. “Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus rokok berisi satu paket sabu ukuran sedang dan tiga paket sabu ukuran kecil dengan berat bruto keseluruhan sekitar 4,12 gram,” kata JPU.
Selain itu, petugas juga menyita satu unit timbangan digital merek Camry serta telepon genggam Realme C15 yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika. Kepada penyidik, terdakwa mengakui sabu tersebut merupakan miliknya yang dibeli dari Cecep di Jakarta Utara.
Hasil uji Laboratorium Forensik menyatakan seluruh kristal putih yang disita positif mengandung metamfetamina, yang termasuk Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
JPU menyebut Deden tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk membeli maupun menjual narkotika jenis sabu. Atas perbuatannya, ia didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Editor : Rostinah









