Home Hukum

Pria Ini Didakwa Edarkan Sabu di Hotel Le Dian Serang

Fahmi by Fahmi
Sabtu, 11 Juli 2026 10:46
in Hukum
0
Ilustrasi penangkapan pengedar sabu di hotel. Dibuat oleh AI
0
SHARES
83
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Deden Hermawan bin Sarmin didakwa terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu setelah diduga menjual di Hotel Le Dian Serang. Dalam perkara ini, Deden didakwa melakukan permufakatan jahat bersama Faras Putra (berkas perkara terpisah) untuk mengedarkan narkotika golongan I bukan tanaman.

Dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, peristiwa itu terjadi pada 18 Januari 2026 di Kamar 511 Hotel Le Dian, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 88, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang.

Terdakwa memperoleh sabu dari Cecep yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pada 6 Januari 2026, Deden menghubungi Cecep melalui aplikasi WhatsApp untuk membeli sabu seberat 5 gram. “Setelah mentransfer uang sebesar Rp750 ribu melalui rekening BCA ke akun DANA atas nama Hasanah Andriani alias Ponyah, terdakwa menerima lokasi penyimpanan sabu di kawasan Ancol, Jakarta Utara,” kata JPU dalam surat dakwaannya, dikutip Sabtu 11 Juli 2026.

Deden kemudian mengambil paket sabu tersebut dan membawanya pulang ke rumahnya di Desa Sukamanah, Kabupaten Serang. Pada malam 18 Januari 2026, Deden bersama seorang perempuan bernama Diana Desi menuju Hotel Le Dian Serang sambil membawa sabu tersebut. “Setelah menyewa kamar nomor 511, keduanya diduga mengonsumsi sabu di dalam kamar hotel,” kata JPU.

Sekitar pukul 20.30 WIB, Deden dihubungi Faras Putra melalui panggilan WhatsApp. Faras bermaksud membeli satu paket sabu ukuran sedang seharga Rp300 ribu. Tak lama kemudian, Faras datang ke depan kamar hotel dan transaksi jual beli sabu pun diduga terjadi.

Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 23.00 WIB, petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten melakukan penggerebekan di kamar tersebut. “Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus rokok berisi satu paket sabu ukuran sedang dan tiga paket sabu ukuran kecil dengan berat bruto keseluruhan sekitar 4,12 gram,” kata JPU.

Selain itu, petugas juga menyita satu unit timbangan digital merek Camry serta telepon genggam Realme C15 yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika. Kepada penyidik, terdakwa mengakui sabu tersebut merupakan miliknya yang dibeli dari Cecep di Jakarta Utara.

Hasil uji Laboratorium Forensik menyatakan seluruh kristal putih yang disita positif mengandung metamfetamina, yang termasuk Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

JPU menyebut Deden tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk membeli maupun menjual narkotika jenis sabu. Atas perbuatannya, ia didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Editor : Rostinah

Tags: Hotel Le Dianpengedar sabuPolda Banten
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pegawai Kall Car Wash di Serang Gelapkan Aset Milik Bosnya

Next Post

Pemkot Serang Bakal Bangun SMP Baru di Taktakan pada 2027

Next Post
Kepala Dindikbud Kota Serang, Ahmad Nuri.

Pemkot Serang Bakal Bangun SMP Baru di Taktakan pada 2027

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Wika Serang Panimbang dan Pemkab Lebak Capai Kesepakatan Penyelesaian PBB-P2 Tol Serang–Panimbang

by Nurandi
Jumat, 7 Agustus 2026 16:35
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID- PT Wijaya Karya Serang Panimbang (WSP) bersama Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mencapai kesepakatan dalam...

Gerakan Irigasi Bersih Diluncurkan, Ajak Masyarakat Jaga Kebersihan Irigasi dan Sungai

by Ahmad Rizal Ramdhani
Jumat, 7 Agustus 2026 16:34
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Direktorat Jendral Sumber Daya Air bersama dengan Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWS C3) menginisiasi...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.