SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten bersama Kepolisian dan Jasa Raharja menggelar operasi gabungan serentak untuk menjaring kendaraan yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Operasi yang berlangsung pada 4-5 Juni 2026 tersebut dilakukan di seluruh wilayah Banten dengan melibatkan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat, Polres setempat, serta Jasa Raharja.
Kepala Bapenda Banten, Berly Rizki Natakusumah mengatakan, razia PKB bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor.
Menurutnya, pembayaran pajak kendaraan bukan hanya kewajiban administrasi, tetapi juga bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah.
“Tujuan kami agar masyarakat lebih tertib dalam berlalu lintas dan berpartisipasi dalam pembangunan melalui pembayaran pajak kendaraan,” ujar Berly, Jumat, 5 Juni 2026.
Berly menjelaskan, Pajak Kendaraan Bermotor masih menjadi salah satu penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Banten. Karena itu, pemerintah daerah terus berupaya meningkatkan kesadaran wajib pajak agar tidak menunda pembayaran kewajibannya.
Operasi gabungan tersebut juga menjadi langkah konkret pemerintah daerah untuk mengoptimalkan penerimaan daerah yang nantinya digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan.
Bapenda Banten berharap, masyarakat memanfaatkan momentum ini untuk segera melunasi tunggakan pajak kendaraannya, sehingga terhindar dari sanksi administrasi maupun potensi penindakan saat razia PKB berlangsung.
Selain meningkatkan penerimaan daerah, operasi gabungan juga diharapkan mampu menciptakan budaya kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan kendaraan bermotor.
Editor: Agus Priwandono











