SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polda Banten menghentikan penyelidikan dugaan pemalsuan dokumen kepabeanan yang dilaporkan oleh mantan pegawai PT Trimitra Fabrikasi Engineering, Tb Adinda Laksamana. Penghentian tersebut dilakukan karena dinilai tidak terpenuhi unsur pidana.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum pelapor, Ferry Renaldi, menilai keputusan penghentian penyelidikan tersebut terlalu dini. Ia menyebut masih terdapat sejumlah pemeriksaan penting yang belum dilakukan penyelidik.
“Kesimpulan tidak ditemukan peristiwa pidana merupakan kesimpulan yang prematur,” kata Ferry, Jumat 12 Juni 2026.
Ferry menjelaskan, pihaknya mulai mendampingi pelapor setelah penyelidikan perkara dihentikan oleh Ditreskrimum Polda Banten. Setelah mempelajari berkas perkara, ia menilai masih ada aspek yang perlu didalami lebih lanjut.
Menurutnya, penyelidik belum melakukan pemeriksaan forensik tanda tangan, audit trail sistem CEISA Bea Cukai, penelusuran metadata dokumen digital, serta pemeriksaan ahli digital forensik dan ahli kepabeanan secara menyeluruh.
“Kami telah mengajukan keberatan dan permohonan gelar perkara khusus. Itu merupakan hak klien kami untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya masih menunggu tanggapan resmi dari Polda Banten. Jika gelar perkara khusus dilakukan, pihaknya akan menghadirkan ahli serta saksi fakta yang belum diperiksa sebelumnya.
“Nanti pada saat gelar khusus, kami akan hadirkan ahli dan saksi fakta untuk menjadi pertimbangan,” katanya.
Ferry juga mengutip adagium hukum summum jus, summa injuria yang berarti keadilan tertinggi dapat menjadi ketidakadilan apabila hukum diterapkan secara kaku tanpa melihat realitas.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea sebelumnya menyampaikan bahwa penghentian penyelidikan dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan dokumen, klarifikasi para pihak, koordinasi dengan instansi terkait, serta pendapat ahli hukum pidana.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, tidak ditemukan unsur pidana pemalsuan dokumen sehingga penyelidikan dihentikan,” ujarnya.
Menurutnya, hasil pemeriksaan dokumen BC 3.0 dan BC 4.0 dari Bea Cukai tidak menemukan tanda tangan pelapor sebagaimana yang dipersoalkan.
Selain itu, terdapat perbedaan antara dokumen dari Bea Cukai dan arsip perusahaan dengan dokumen yang diserahkan pelapor.
“Forum gelar perkara menyimpulkan bahwa persoalan tersebut merupakan masalah administratif dalam sistem kepabeanan, bukan perbuatan pidana,” katanya.
Ia menegaskan, berdasarkan keterangan ahli, tidak ditemukan unsur kesengajaan maupun kelalaian dari pihak manajemen PT Trimitra Fabrikasi Engineering.
“Penyelidikan dihentikan karena tidak ditemukan unsur tindak pidana,” jelasnya.
Polda Banten menyatakan keputusan tersebut diambil secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta hasil penyelidikan serta gelar perkara yang melibatkan unsur internal dan pengawas.
Editor: Mastur Huda











