KOTA TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Manajemen Modern Golf & Country Club mengambil langkah tegas terhadap seorang pegolf yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang caddy di lingkungan lapangan golf tersebut.
Pelaku kini diblacklist dan dilarang bermain di Modern Golf, bahkan informasi larangan tersebut disebarkan ke lapangan golf di seluruh Indonesia.
Keputusan itu tertuang dalam surat resmi bernomor 007/MGMT-MGCC/VI/2026 tertanggal 24 Juni 2026 yang ditujukan kepada seluruh pengelola lapangan golf di Indonesia.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa Ferliyan Pratama alias Pali diduga melakukan tindakan kekerasan dan penganiayaan terhadap seorang caddy di area Modern Golf & Country Club pada 23 Juni 2026.
Sebagai tindak lanjut, manajemen menerbitkan Surat Keputusan yang mencabut seluruh hak bermain golf milik yang bersangkutan, melarang akses ke seluruh fasilitas klub, serta menetapkannya sebagai Persona Non Grata atau orang yang tidak diinginkan secara permanen di lingkungan Modern Golf & Country Club.
“Manajemen telah menerbitkan Surat Keputusan yang mencabut seluruh hak bermain golf yang bersangkutan, melarang akses ke seluruh fasilitas klub, serta menetapkan status Persona Non Grata secara permanen di lingkungan Modern Golf & Country Club,” demikian bunyi surat tersebut dikutip Jumat 26 Juni 2026.
Tak hanya menjatuhkan sanksi internal, manajemen juga meminta agar informasi mengenai pelaku menjadi perhatian seluruh lapangan golf di Indonesia.
“Dengan ini kami mohon agar informasi tersebut dapat diteruskan dan menjadi perhatian seluruh lapangan golf Indonesia,” tulis manajemen dalam surat yang ditandatangani Director of Hospitality Modern Golf & Country Club, Jossy Sugondo.
Sementara itu, kasus dugaan penganiayaan terhadap caddy tersebut masih dalam penanganan Polres Metro Tangerang Kota. Korban dilaporkan mengalami luka di bagian kepala akibat insiden yang terjadi pada Selasa, 23 Juni 2026.
Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Iwan Heristiawan, mengatakan pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap secara utuh peristiwa tersebut.
“Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, insiden diduga dipicu persoalan pribadi antara kedua belah pihak,” ujar Iwan, Jumat 26 Juni 2026.
Meski sempat ada upaya penyelesaian secara musyawarah, kepolisian memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setiap laporan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana akan ditangani secara profesional, proporsional, dan transparan,” tegasnya.
Editor: Bayu Mulyana











