SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Serang menargetkan penyelesaian program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada akhir Juli 2026.
Target tersebut disampaikan saat Kantah Kabupaten Serang menyerahkan secara simbolis 53 sertifikat tanah kepada warga Desa Nyompok, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang melalui program PTSL.
Kepala Kantah Kabupaten Serang, Elfidian Iskandar, mengatakan pada 2026 pihaknya menargetkan penerbitan 9.031 sertifikat tanah melalui program PTSL. Dari jumlah tersebut, sekitar 6.000 sertifikat telah menyelesaikan proses pemberkasan.
“Jadi tinggal sekitar 3.000 lagi yang belum selesai dan terus kami kejar,” katanya usai penyerahan sertifikat kepada warga, Senin, 29 Juni 2026.
Elfidian mengatakan, terdapat 40 desa di 15 kecamatan yang memperoleh kuota program PTSL. Program tersebut diprioritaskan untuk wilayah yang masih memiliki banyak bidang tanah belum bersertifikat.
Menurutnya, sekitar 30 persen bidang tanah di Kabupaten Serang hingga kini belum memiliki sertifikat. Karena itu, masyarakat diimbau segera mengurus legalitas tanah agar terhindar dari potensi sengketa.
Sementara itu, Kepala Seksi Pendaftaran Hak Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, Lucky Lukman Hakim, menargetkan seluruh proses sertifikasi melalui program PTSL dapat diselesaikan pada akhir Juli 2026.
Untuk mengejar target tersebut, pihaknya terus berkoordinasi dengan para kepala desa guna mempercepat proses pemberkasan.
“Ini tidak lepas dari peran kepala desa yang kooperatif dalam mempercepat proses pemberkasan,” ujarnya.
Lucky mengatakan, kuota PTSL tahun ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2025, Kabupaten Serang hanya memperoleh kuota sekitar 5.000 bidang, sedangkan tahun ini meningkat menjadi 9.031 bidang.
Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, menyambut baik penyerahan sertifikat melalui program PTSL kepada masyarakat Kabupaten Serang. Menurutnya, program tersebut memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus membantu masyarakat memperoleh sertifikat secara gratis.
“Kami mengucapkan terima kasih karena warga kami dibantu mendapatkan sertifikat secara gratis. Ini merupakan program yang patut didukung sehingga masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanah yang dimiliki dan terhindar dari perselisihan maupun sengketa tanah,” katanya.
Ia mengatakan, sebanyak 53 sertifikat diserahkan kepada masyarakat, termasuk satu sertifikat tanah wakaf untuk masjid.
“Saya tadi tanyakan kepada warga, semuanya gratis dan selesai dalam waktu sekitar tiga bulan,” tegasnya.*
Editor : Krisna Widi Aria











