SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mulai menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) yang akan mengatur sanksi bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan.
Aturan tersebut disiapkan sebagai upaya meningkatkan kedisiplinan masyarakat sekaligus memberikan efek jera kepada pelanggar.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang, Farach Richi mengatakan, penyusunan draf Perwal saat ini masih dilakukan di tingkat internal sebelum dibahas bersama Bagian Hukum dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum.
“Terkait sanksi, itu sedang kita lakukan draf Perwal-nya dulu. Akan kita bahas secara internal, baru kemudian akan kita masukkan ke bagian hukum untuk dibahas bersama dengan Kanwil Hukum,” kata Farach, Jumat 3 Juli 2026.
Menurutnya, salah satu poin utama yang tengah dirumuskan adalah pemberian sanksi berupa denda kepada masyarakat yang melanggar ketentuan pengelolaan lingkungan hidup, khususnya membuang sampah sembarangan.
Selain denda, Pemkot Serang juga mengkaji kemungkinan penerapan sanksi sosial agar pelanggar tidak hanya dikenai hukuman finansial, tetapi juga memiliki tanggung jawab memperbaiki lingkungan.
“Pertama, denda terhadap masyarakat. Sama bagaimana apabila masyarakat melakukan pelanggaran, selain denda, kita lakukan apakah bisa untuk kerja sosial atau kita lakukan agar masyarakat itu bisa ada efek jera,” ujarnya.
Farach menjelaskan, hingga saat ini pembahasan masih difokuskan pada formulasi sanksi yang paling efektif untuk mengubah perilaku masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Menurutnya, sanksi sosial dinilai menjadi salah satu alternatif yang dapat memberikan edukasi sekaligus menumbuhkan kesadaran masyarakat agar tidak mengulangi pelanggaran.
“Sanksi sosialnya yang saat ini masih dibahas,” katanya.
Pihaknya berharap, Perwal tersebut dapat segera rampung sehingga menjadi dasar hukum dalam penegakan aturan kebersihan di Kota Serang sekaligus mendukung upaya pemerintah mewujudkan lingkungan yang lebih bersih dan tertib.
Editor: Bayu Mulyana










