SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Siswi SMP asal Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, berinisial SA (12) dirudapaksa oleh ayah tirinya MM (32). Korban dirudapaksa selama enam tahun, sejak duduk di bangku kelas 3 SD.
Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, kasus kekerasan seksual tersebut terjadi di rumah korban. Kasus tersebut terungkap setelah korban yang tak kuat lagi menjadi pelampiasan ayah tirinya memberanikan diri berbicara kepada ibu kandungnya.
“Dari pengakuan korban tersebut, ibu kandungnya membuat laporan di Polda Banten pada Jumat (26/6),” ujarnya, Minggu, 6 Juli 2026.
Dari laporan tersebut, polisi menangkap pelaku pada Senin, 29 Juni 2026, di rumah orang tuanya di Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolda Banten untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari laporan tersebut, kami mengamankan pelaku ini di rumah orang tuanya di daerah Cipocok Jaya,” kata Dian.
Berdasarkan keterangannya, pelaku merudapaksa korban dengan modus memberikan iming-iming berupa handphone jika korban bersedia melayani nafsu bejatnya. Namun, jika korban menolak, pelaku mengancam akan memukulnya.
“Awalnya dijanjikan akan dibelikan HP,” ujar Dian.
Takut dengan ancaman tersebut, korban akhirnya dirudapaksa berkali-kali. Sebelum melancarkan aksinya, pelaku juga kerap memaksa korban untuk menonton film porno melalui handphone.
“Tindakan tersebut sudah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa diketahui oleh ibu kandung korban,” ungkap perwira menengah Polri ini.
Kasubdit IV Renakta, Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Irene Missy mengungkapkan rasa prihatinnya atas kasus ini.
“Kami sangat menyayangkan adanya tindakan asusila yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak tirinya sendiri. Ini adalah kejahatan luar biasa yang meninggalkan trauma mendalam bagi korban,” katanya.
Ia mengatakan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat (3) KUHPidana dan atau Pasal 414 dan atau Pasal 415 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” tuturnya.
Editor: Agus Priwandono











