SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang memastikan akan memberlakukan kebijakan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki kinerja kurang baik mulai 2027.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Serang, Zaldi Dhuhana, mengatakan saat ini pihaknya mulai menyosialisasikan lima kriteria pengukuran kinerja kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk diteruskan kepada seluruh pegawai.
“Ini agar menjadi ukuran kinerja mereka. Karena bisa jadi selama ini absensinya bagus, tapi kinerjanya enggak ada. Jadi nanti polanya untuk efisiensi penggunaan energi, ASN boleh kerja di rumah,” katanya, Sabtu, 11 Juli 2026.
Ia mengatakan, lima kriteria pengukuran kinerja tersebut meliputi SIRUP, SAKIP, SIMOLEK, SIKerja, serta perencanaan dan realisasi keuangan.
Nantinya, sistem akuntabilitas tersebut akan diintegrasikan dengan pemberian TPP. Selama ini, baik dinas maupun individu yang memiliki kinerja di bawah standar tidak mengalami dampak terhadap penghasilan.
“Menurut kami ini tidak adil, karena tidak ada bedanya orang yang kerjanya rajin dan yang kerjanya malas-malasan. Dengan sistem ini, maka semuanya akan didorong untuk memacu produktivitas,” ujarnya.
Ia mengatakan, perencanaan dan realisasi keuangan juga menjadi salah satu indikator penting dalam penilaian kinerja. Nantinya, pemerintah akan mengawal pelaksanaan program yang telah direncanakan setiap OPD.
“Jangan sampai direncanakan akan direalisasikan di triwulan dua, namun realisasinya baru di triwulan empat. Ini tentu akan menjadi masalah karena membuat proses pengadaan mundur dan berpotensi menjadi luncuran,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga sedang mendorong perbaikan penyusunan Rencana Umum Pengadaan (RUP) agar lebih detail.
“Dengan sistem kerja ini kami sedang mentransformasi budaya kerja ASN agar bisa merencanakan dengan baik, sesuai kebutuhan, dan kami akan mengukur realisasinya seperti apa,” pungkasnya.*
Editor : Krisna Widi Aria











