KOTA TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengingatkan masyarakat agar tidak membakar sampah secara sembarangan. Selain meningkatkan risiko kebakaran, tindakan tersebut juga dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Wawan Fauzi mengatakan, cuaca panas dan kondisi kemarau yang mulai melanda membuat potensi kebakaran semakin tinggi.
Karena itu, masyarakat diminta tidak membakar sampah di lahan kosong, pekarangan, maupun lingkungan permukiman.
Menurutnya, api dari pembakaran sampah dapat dengan mudah menyebar ke area sekitar, terutama ketika kondisi lingkungan sedang kering.
“Pada musim kemarau, api lebih mudah merambat dan berpotensi memicu kebakaran yang membahayakan permukiman maupun lahan di sekitarnya. Karena itu, kami mengajak masyarakat menghindari kebiasaan membakar sampah,” ujarnya, Jumat 10 Juli 2026.
Wawan menjelaskan, larangan membakar sampah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam aturan tersebut, setiap orang dilarang melakukan pembakaran terbuka yang tidak memenuhi persyaratan teknis pengelolaan sampah.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp50 juta.
Untuk mencegah terjadinya kebakaran, Pemkot Tangerang terus meningkatkan pengawasan di kawasan permukiman, lahan kosong, serta lokasi lain yang dinilai rawan.
DLH juga mengajak masyarakat mengelola sampah dengan cara yang lebih aman dan ramah lingkungan, seperti memilah sampah dari rumah, menyetorkan sampah anorganik ke bank sampah, memanfaatkan layanan penjemputan sedekah sampah, serta mengolah sampah organik menjadi kompos.
“Kami berharap masyarakat semakin sadar bahwa mengelola sampah tidak harus dengan cara dibakar. Kepatuhan terhadap aturan dan kepedulian terhadap lingkungan menjadi langkah penting untuk mencegah kebakaran sekaligus menjaga kebersihan Kota Tangerang,” pungkasnya.
Editor: Bayu Mulyana











