slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Tangerang

Bakar Sampah Sembarangan di Kota Tangerang Bisa Dipenjara 5 Tahun atau Denda Rp50 Juta

Syaiful Adha by Syaiful Adha
12-07-2026 12:00:29
in Tangerang
Bakar Sampah Sembarangan di Kota Tangerang Bisa Dipenjara 5 Tahun atau Denda Rp50 Juta
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

KOTA TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengingatkan masyarakat agar tidak membakar sampah secara sembarangan. Selain meningkatkan risiko kebakaran, tindakan tersebut juga dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Wawan Fauzi mengatakan, cuaca panas dan kondisi kemarau yang mulai melanda membuat potensi kebakaran semakin tinggi.

Karena itu, masyarakat diminta tidak membakar sampah di lahan kosong, pekarangan, maupun lingkungan permukiman.

Menurutnya, api dari pembakaran sampah dapat dengan mudah menyebar ke area sekitar, terutama ketika kondisi lingkungan sedang kering.

“Pada musim kemarau, api lebih mudah merambat dan berpotensi memicu kebakaran yang membahayakan permukiman maupun lahan di sekitarnya. Karena itu, kami mengajak masyarakat menghindari kebiasaan membakar sampah,” ujarnya, Jumat 10 Juli 2026.

Baca Juga :

Ketua Bawaslu Banten Raih Gelar Doktor, Wagub Dimyati: Kebanggaan bagi Masyarakat Banten

Demi Uang Rp50 Ribu, Pria Ini Sebar Ratusan Paket Sabu di Cilegon

Pemkot Tangsel Benahi Kampung Keranggan, Lima RW Bakal Nikmati Infrastruktur Baru

Pekan Dekranasda Tangsel 2026 Digelar 24 Hingga 25 Juli di Bintaro Xchange

Wawan menjelaskan, larangan membakar sampah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam aturan tersebut, setiap orang dilarang melakukan pembakaran terbuka yang tidak memenuhi persyaratan teknis pengelolaan sampah.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp50 juta.

Untuk mencegah terjadinya kebakaran, Pemkot Tangerang terus meningkatkan pengawasan di kawasan permukiman, lahan kosong, serta lokasi lain yang dinilai rawan.

DLH juga mengajak masyarakat mengelola sampah dengan cara yang lebih aman dan ramah lingkungan, seperti memilah sampah dari rumah, menyetorkan sampah anorganik ke bank sampah, memanfaatkan layanan penjemputan sedekah sampah, serta mengolah sampah organik menjadi kompos.

“Kami berharap masyarakat semakin sadar bahwa mengelola sampah tidak harus dengan cara dibakar. Kepatuhan terhadap aturan dan kepedulian terhadap lingkungan menjadi langkah penting untuk mencegah kebakaran sekaligus menjaga kebersihan Kota Tangerang,” pungkasnya.

Editor: Bayu Mulyana

Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Ketua Bawaslu Banten Raih Gelar Doktor, Wagub Dimyati: Kebanggaan bagi Masyarakat Banten

Related Posts

Ketua Bawaslu Banten Raih Gelar Doktor, Wagub Dimyati: Kebanggaan bagi Masyarakat Banten
Pemerintahan

Ketua Bawaslu Banten Raih Gelar Doktor, Wagub Dimyati: Kebanggaan bagi Masyarakat Banten

by Yusuf Permana
Minggu, 12 Juli 2026 11:57

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ketua Bawaslu Banten Ali Faisal resmi meraih gelar doktor setelah dinyatakan lulus dengan predikat cumlaude dalam Sidang...

Read moreDetails

Demi Uang Rp50 Ribu, Pria Ini Sebar Ratusan Paket Sabu di Cilegon

Pemkot Tangsel Benahi Kampung Keranggan, Lima RW Bakal Nikmati Infrastruktur Baru

Pekan Dekranasda Tangsel 2026 Digelar 24 Hingga 25 Juli di Bintaro Xchange

Pengamat Nilai Skema Sewa Kendaraan Pemkot Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli Baru

Ayah Erling Haaland Soroti Kepemimpinan Wasit Usai Norwegia Tumbang 1-2 dari Inggris

Anggaran Sewa 194 Kendaraan Dinas Tangsel Rp19,95 M

Tersangka Kasus Pertanahan Gugat Praperadilan Ditreskrimum Polda Banten

Jual Ganja ke Rekannya, Warga Kragilan Didakwa Edarkan Narkotika

Hasil Piala Dunia 2026: Brace Jude Bellingham Bawa Inggris ke Semi Final 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Bakar Sampah Sembarangan di Kota Tangerang Bisa Dipenjara 5 Tahun atau Denda Rp50 Juta

Bakar Sampah Sembarangan di Kota Tangerang Bisa Dipenjara 5 Tahun atau Denda Rp50 Juta

Minggu, 12 Juli 2026 12:00
Ketua Bawaslu Banten Raih Gelar Doktor, Wagub Dimyati: Kebanggaan bagi Masyarakat Banten

Ketua Bawaslu Banten Raih Gelar Doktor, Wagub Dimyati: Kebanggaan bagi Masyarakat Banten

Minggu, 12 Juli 2026 11:57
Demi Uang Rp50 Ribu, Pria Ini Sebar Ratusan Paket Sabu di Cilegon

Demi Uang Rp50 Ribu, Pria Ini Sebar Ratusan Paket Sabu di Cilegon

Minggu, 12 Juli 2026 10:18
Pemkot Tangsel Benahi Kampung Keranggan, Lima RW Bakal Nikmati Infrastruktur Baru

Pemkot Tangsel Benahi Kampung Keranggan, Lima RW Bakal Nikmati Infrastruktur Baru

Minggu, 12 Juli 2026 09:49
Pekan Dekranasda Tangsel 2026 Digelar 24 Hingga 25 Juli di Bintaro Xchange

Pekan Dekranasda Tangsel 2026 Digelar 24 Hingga 25 Juli di Bintaro Xchange

Minggu, 12 Juli 2026 09:42
Pengamat Nilai Skema Sewa Kendaraan Pemkot Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli Baru

Pengamat Nilai Skema Sewa Kendaraan Pemkot Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli Baru

Minggu, 12 Juli 2026 09:21
Bakar Sampah Sembarangan di Kota Tangerang Bisa Dipenjara 5 Tahun atau Denda Rp50 Juta

Bakar Sampah Sembarangan di Kota Tangerang Bisa Dipenjara 5 Tahun atau Denda Rp50 Juta

Minggu, 12 Juli 2026 12:00
Ketua Bawaslu Banten Raih Gelar Doktor, Wagub Dimyati: Kebanggaan bagi Masyarakat Banten

Ketua Bawaslu Banten Raih Gelar Doktor, Wagub Dimyati: Kebanggaan bagi Masyarakat Banten

Minggu, 12 Juli 2026 11:57
Demi Uang Rp50 Ribu, Pria Ini Sebar Ratusan Paket Sabu di Cilegon

Demi Uang Rp50 Ribu, Pria Ini Sebar Ratusan Paket Sabu di Cilegon

Minggu, 12 Juli 2026 10:18
Pemkot Tangsel Benahi Kampung Keranggan, Lima RW Bakal Nikmati Infrastruktur Baru

Pemkot Tangsel Benahi Kampung Keranggan, Lima RW Bakal Nikmati Infrastruktur Baru

Minggu, 12 Juli 2026 09:49
Pekan Dekranasda Tangsel 2026 Digelar 24 Hingga 25 Juli di Bintaro Xchange

Pekan Dekranasda Tangsel 2026 Digelar 24 Hingga 25 Juli di Bintaro Xchange

Minggu, 12 Juli 2026 09:42
Pengamat Nilai Skema Sewa Kendaraan Pemkot Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli Baru

Pengamat Nilai Skema Sewa Kendaraan Pemkot Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli Baru

Minggu, 12 Juli 2026 09:21

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Bakar Sampah Sembarangan di Kota Tangerang Bisa Dipenjara 5 Tahun atau Denda Rp50 Juta

Bakar Sampah Sembarangan di Kota Tangerang Bisa Dipenjara 5 Tahun atau Denda Rp50 Juta

by Syaiful Adha
Minggu, 12 Juli 2026 12:00

KOTA TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengingatkan masyarakat agar tidak membakar sampah secara sembarangan. Selain meningkatkan risiko kebakaran, tindakan tersebut...

Ketua Bawaslu Banten Raih Gelar Doktor, Wagub Dimyati: Kebanggaan bagi Masyarakat Banten

Ketua Bawaslu Banten Raih Gelar Doktor, Wagub Dimyati: Kebanggaan bagi Masyarakat Banten

by Yusuf Permana
Minggu, 12 Juli 2026 11:57

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ketua Bawaslu Banten Ali Faisal resmi meraih gelar doktor setelah dinyatakan lulus dengan predikat cumlaude dalam Sidang...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak