• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Tangerang

Pengamat Nilai Skema Sewa Kendaraan Pemkot Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli Baru

Syaiful Adha by Syaiful Adha
Minggu, 12 Juli 2026 09:21
in Tangerang
0
Pengamat Nilai Skema Sewa Kendaraan Pemkot Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli Baru
0
SHARES
23
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Pengamat Kebijakan Publik, Yanuar Winarko menilai kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) yang memilih skema sewa kendaraan dinas merupakan langkah yang lebih hemat dan efisien, dibandingkan membeli kendaraan baru.

Menurut Yanuar, kebijakan tersebut merupakan strategi mitigasi risiko fiskal yang tepat jika dilihat dari perspektif tata kelola keuangan modern. 

Penilaian terhadap kebijakan itu, kata dia, tidak cukup hanya melihat besaran anggaran, tetapi juga harus memperhitungkan total biaya kepemilikan aset atau Total Cost of Ownership (TCO).

“Dalam perspektif tata kelola keuangan modern, skema sewa kendaraan justru lebih efisien karena pemerintah tidak dibebani biaya kepemilikan aset dalam jangka panjang,” ujar Yanuar dihubungi Minggu, 12 Juli 2026.

Ia menjelaskan, skema penyewaan kendaraan telah memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. 

Regulasi tersebut memberikan fleksibilitas kepada pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan operasional melalui mekanisme sewa guna menghindari penumpukan aset yang tidak produktif.

Selain itu, pengadaan melalui mekanisme e-purchasing dan e-catalogue sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021 dinilai mampu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan.

Yanuar menilai paradigma birokrasi juga perlu bergeser dari orientasi kepemilikan aset menjadi pemanfaatan fungsi aset.

“Pemerintah adalah penyedia layanan publik, bukan perusahaan logistik yang harus memiliki seluruh armada secara fisik,” katanya.

Ia menambahkan, kendaraan operasional memiliki umur ekonomis yang relatif singkat, yakni sekitar empat hingga lima tahun. Setelah melewati masa tersebut, biaya perawatan cenderung meningkat, sementara nilai aset terus mengalami penyusutan.

“Jika pemerintah membeli kendaraan, APBD akan terus terbebani biaya servis, penggantian suku cadang, hingga penyusutan nilai aset. Melalui skema sewa, risiko tersebut dialihkan kepada penyedia jasa,” jelasnya.

Menurut Yanuar, melalui kontrak sewa, pemerintah juga tidak lagi menanggung biaya pajak kendaraan, perpanjangan STNK, asuransi, maupun perawatan rutin. 

Bahkan, katanya penyedia jasa berkewajiban menyediakan kendaraan pengganti apabila unit yang digunakan mengalami kerusakan atau menjalani perawatan berkala sehingga operasional pelayanan publik tetap berjalan.

Meski mengapresiasi kebijakan tersebut, Yanuar mengingatkan agar pelaksanaannya tetap diawasi secara ketat oleh Inspektorat dan instansi terkait guna memastikan proses berjalan sesuai ketentuan.

“Secara prinsip kebijakan publik, skema sewa kendaraan merupakan praktik yang telah diterapkan di banyak negara maju maupun korporasi besar. Langkah Pemkot Tangsel sudah berada di jalur yang tepat untuk mewujudkan pengelolaan APBD yang lebih sehat, efisien, dan tepat sasaran,” pungkasnya.

Editor: Bayu Mulyana

Tags: Kendaraan DinasPemkot Tangselpengamat kebijakan publik
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Ayah Erling Haaland Soroti Kepemimpinan Wasit Usai Norwegia Tumbang 1-2 dari Inggris

Next Post

Pekan Dekranasda Tangsel 2026 Digelar 24 Hingga 25 Juli di Bintaro Xchange

Next Post
Pekan Dekranasda Tangsel 2026 Digelar 24 Hingga 25 Juli di Bintaro Xchange

Pekan Dekranasda Tangsel 2026 Digelar 24 Hingga 25 Juli di Bintaro Xchange

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Momen Kemerdekaan, Ratu Zakiyah Ajak Perangkat Daerah Jaga Kekompakan

Momen Kemerdekaan, Ratu Zakiyah Ajak Perangkat Daerah Jaga Kekompakan

by Ahmad Rizal Ramdhani
Rabu, 12 Agustus 2026 17:28
0

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, mengajak kepada seluruh perangkat daerah di Kabupaten Serang untuk terus menjaga kekompakan dan kebersamaan pada...

Beli Motor Curian Rp4 Juta, Warga Asal Bogor Diadili di PN Serang

Beli Motor Curian Rp4 Juta, Warga Asal Bogor Diadili di PN Serang

by Fahmi
Rabu, 12 Agustus 2026 17:06
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Suherman alias Herman didakwa membeli dan menjual kembali sepeda motor hasil curian. Akibat perbuatannya, warga asal Kampung...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.