KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memastikan status kedaruratan kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin akan segera dicabut setelah masa tanggap darurat berakhir. Meski demikian, upaya mitigasi dan pendinginan di lokasi akan tetap dilanjutkan selama musim kemarau.
Hal tersebut disampaikan Bupati Tangerang Maesyal Rasyid usai memimpin rapat evaluasi penanganan pascakebakaran TPA Jatiwaringin bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), BPBD, serta para relawan, Selasa, 14 Juli 2026.
Maesyal mengatakan, rapat tersebut merupakan evaluasi pada hari terakhir masa tanggap darurat sekaligus membahas langkah-langkah transisi menuju penanganan pascakeadaan darurat.
“Hasil evaluasi telah disepakati. Pemkab Tangerang akan terus melakukan penyiraman dan pembasahan di seluruh area TPA Jatiwaringin melalui petugas BPBD dan Dinas Lingkungan Hidup,” ujarnya.
Sebagai bagian dari upaya mitigasi, Pemkab Tangerang juga akan membangun dua toren penampungan air untuk menjamin ketersediaan pasokan air selama musim kemarau.
Selain itu, pemerintah akan menyiapkan mesin alkon dengan daya semprot hingga sekitar 100 meter agar proses pendinginan dapat menjangkau titik-titik yang tidak dapat diakses kendaraan pemadam kebakaran.
Tak hanya itu, Pemkab Tangerang juga berencana membangun biopond atau kolam penampungan air di sejumlah titik, terutama di area tengah dan utara TPA Jatiwaringin. Fasilitas tersebut akan dimanfaatkan sebagai cadangan air jika muncul titik panas baru.
Menurut Maesyal, masa transisi penanganan tidak memiliki batas waktu tertentu karena bergantung pada kondisi musim kemarau yang diperkirakan masih berlangsung cukup lama.
“Selama musim kemarau, penyiraman dan pembasahan tetap dilakukan. Kami juga terus memantau kondisi kesehatan masyarakat sekitar melalui Dinas Kesehatan dan puskesmas,” katanya.
Ia menegaskan, hingga saat ini proses pendinginan di TPA Jatiwaringin masih berlangsung secara rutin, terutama di area yang dapat dijangkau armada pemadam kebakaran.
Terkait status kedaruratan, Maesyal menjelaskan bahwa berdasarkan hasil koordinasi dengan Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup, status tanggap darurat dijadwalkan berakhir pada hari terakhir masa penetapannya dan secara administratif dapat dicabut mulai hari berikutnya.
“Status kedaruratan dapat dicabut, tetapi dengan catatan seluruh langkah mitigasi, penyiraman, pembasahan, dan pendinginan tetap dijalankan karena musim kemarau diprediksi masih panjang,” tegasnya.
Editor: Mastur Huda











