CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Inspektorat Kota Cilegon mulai mengawal tindak lanjut seluruh temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2025. Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) diminta segera menyelesaikan rekomendasi BPK sesuai batas waktu 60 hari yang telah ditentukan.
Inspektur Kota Cilegon, Tb Heri Mardiana, mengatakan pengawalan tindak lanjut LHP BPK merupakan bagian dari tugas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam memastikan rekomendasi hasil pemeriksaan dapat diselesaikan oleh perangkat daerah.
Saat ini, tim Inspektorat telah melakukan pemantauan langsung ke sejumlah OPD untuk melihat perkembangan penyelesaian temuan.
“Itu sudah menjadi salah satu tugas kami. Sebagai APIP, kami memang memiliki agenda untuk menindaklanjuti LHP BPK,” katanya.
Heri menjelaskan, BPK memberikan waktu selama 60 hari kepada pemerintah daerah untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan. Karena itu, Inspektorat terus melakukan monitoring agar setiap OPD menunjukkan progres sebelum batas waktu berakhir.
“Tim kami sudah masuk ke OPD. BPK memberikan waktu 60 hari penyelesaian dan sebelum 60 hari itu kami sudah memastikan ada progres,” ujarnya.
Menurut Heri, sebagian besar temuan yang bersifat administrasi dalam LHP BPK Tahun 2025 telah mulai ditindaklanjuti oleh OPD terkait. Sementara untuk temuan yang berkaitan dengan keuangan, sejumlah perangkat daerah telah melakukan pengembalian dana ke kas daerah sesuai rekomendasi BPK.
“LHP 2025 sudah kami komunikasikan untuk ditindaklanjuti. Ada yang sudah dikembalikan ke kas daerah dan temuan administrasi sebagian besar juga sudah ditindaklanjuti,” katanya.
Ia meminta seluruh OPD memperkuat tata kelola keuangan dan administrasi agar temuan serupa tidak kembali terjadi pada pemeriksaan berikutnya.
Menurutnya, beberapa aspek yang perlu menjadi perhatian antara lain penatausahaan keuangan, administrasi pengadaan barang dan jasa, serta pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan fisik.
“Tahapan penatausahaan keuangan harus dipelajari dan ditindaklanjuti. Proses lelang secara administrasi juga harus dibenahi, kemudian fisik pekerjaannya harus diawasi dengan baik,” tegasnya.
Heri menambahkan, berdasarkan hasil evaluasi, sebagian besar temuan BPK masih berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan fisik, seperti kelebihan pembayaran maupun ketidaksesuaian volume pekerjaan.
“Temuan LHP BPK itu banyak berasal dari pekerjaan fisik, baik kelebihan bayar maupun volume pekerjaan. Ini yang harus menjadi perhatian seluruh OPD,” pungkasnya.
Editor: Mastur Huda











