SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Direktur PT Peter Metal Technology (PMT), Lin Jingzhang, menjalani sidang perkara tindak pidana lingkungan hidup terkait dugaan pencemaran Radioaktif Celsium-137 di Kawasan Modern Cikande, Kabupaten Serang, Selasa, 14 Juli 2026.
Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang tersebut beragenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Saksi yang diperiksa dalam persidangan kali ini yakni Finance PT PMT, Novianti. Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Hasanuddin, Novianti menjelaskan bahwa PT PMT bergerak di bidang peleburan stainless steel.
Ia mengatakan, bahan baku produksi perusahaan diperoleh dari sejumlah pemasok lokal di wilayah Jabodetabek.
“Dapatnya dari lokal, Jabodetabek,” ujar Novianti.
Dalam proses produksinya, PT PMT menghasilkan limbah berupa slag, pasir, dan bata tahan api (refractory) yang termasuk kategori limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Namun, Novianti mengaku tidak mengetahui secara pasti lokasi penyimpanan limbah tersebut. Ia menyebut tidak pernah melakukan pengecekan langsung ke area belakang pabrik.
“Saya tidak tahu, tidak pernah ke belakang (lokasi penempatan limbah),” katanya.
Meski demikian, Novianti menyebut berdasarkan informasi yang diketahuinya, limbah produksi tersebut berada di area belakang pabrik.
Dalam persidangan, Novianti juga mengungkapkan bahwa PT PMT berdiri sejak 2023. Ia mengaku tidak mengetahui adanya persoalan Radioaktif Celsium-137 pada awal perusahaan beroperasi.
Menurutnya, informasi mengenai dugaan paparan radioaktif baru diketahuinya setelah muncul pemberitaan mengenai udang ekspor ke Amerika Serikat yang disebut terpapar Radioaktif Celsium-137.
“Ada pemberitaan terkait udang (terpapar Radioaktif Celsium-137),” ujarnya.
Ia juga menyampaikan baru mengetahui adanya persoalan pencemaran lingkungan setelah petugas kepolisian mendatangi perusahaan pada 2025.
“Tahun 2025 (polisi datang),” katanya.
Di hadapan majelis hakim, Novianti menjelaskan bahwa tugasnya di perusahaan berkaitan dengan transaksi bersama pihak pemasok serta menyusun laporan mingguan dan bulanan.
“Setiap transaksi diketahui dan atas izin Mr Lin,” tuturnya.
Setelah pemeriksaan saksi selesai, sidang perkara tersebut ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada Selasa pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.
Editor: Mastur Huda











