KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Deden Umardani, mendorong Pemerintah Kabupaten Tangerang memperkuat sistem pendampingan hukum dan psikologis bagi korban kekerasan seksual. Pendampingan tersebut diharapkan tidak berhenti pada tahap pelaporan, tetapi terus dilakukan hingga proses persidangan selesai.
Hal itu disampaikan Deden saat menjadi pembicara dalam Diskusi Reboan Media Center DPRD Kabupaten Tangerang, Rabu sore, 15 Juli 2026.
Menurut Deden, salah satu kendala utama dalam penanganan kasus kekerasan seksual adalah minimnya ketersediaan saksi ahli dan psikolog klinis. Kondisi tersebut menyebabkan banyak perkara tidak dapat dilanjutkan hingga tahap persidangan.
“Selama ini pendampingan baru sampai pelaporan ke pihak kepolisian. Padahal proses hukumnya harus dikawal sampai selesai di pengadilan. Tahun lalu saja, kasus yang benar-benar bisa selesai sampai ruang pengadilan hanya dua,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kehadiran saksi ahli menjadi syarat penting dalam proses pembuktian perkara pada tahap penyidikan. Namun, biaya menghadirkan saksi ahli berkisar Rp5 juta hingga Rp10 juta untuk setiap kasus, sementara mayoritas korban berasal dari keluarga kurang mampu.
Karena itu, Deden mengusulkan Pemkab Tangerang mengadopsi sistem yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Bogor dengan mengangkat saksi ahli dan psikolog klinis sebagai tenaga ahli yang digaji secara tetap setiap bulan.
Selain itu, ia juga mendorong penambahan lima psikolog klinis yang ditempatkan di Dinas Kesehatan maupun puskesmas agar korban dapat memperoleh pendampingan psikologis secara cepat.
Menurutnya, kebutuhan layanan psikologis akan terus meningkat karena dalam satu perkara kekerasan seksual sering kali terdapat lebih dari satu korban. Kondisi tersebut membuat kebutuhan layanan sulit terpenuhi apabila anggaran hanya dihitung berdasarkan jumlah kasus.
Politisi PDI Perjuangan itu juga meminta Dinas Pendidikan memberikan pendampingan kepada anak korban kekerasan seksual agar mereka tetap dapat melanjutkan pendidikan tanpa mengalami perundungan di lingkungan sekolah.
Selain perlindungan psikologis, Deden mengingatkan pentingnya menjaga kerahasiaan identitas korban, terutama dalam pemberitaan maupun penyebaran informasi di media digital agar tidak menimbulkan trauma berkepanjangan.
Ia juga mendorong Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pemerintah Kabupaten Tangerang lebih aktif memberikan pendampingan kepada korban kekerasan seksual. Menurutnya, kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak harus diproses sesuai ketentuan hukum dan tidak diselesaikan hanya melalui mekanisme restorative justice.
Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang mencatat terdapat 202 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak hingga 15 Juli 2026.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 64 kasus merupakan kekerasan seksual yang terdiri atas 47 kasus terhadap anak dan 17 kasus terhadap perempuan dewasa.
Perwakilan UPTD PPA Kabupaten Tangerang, Kustri, mengatakan UPTD PPA dibentuk sebagai garda terdepan pemerintah dalam menerima laporan serta memberikan perlindungan dan pendampingan kepada perempuan dan anak korban kekerasan.
Ia menambahkan, jumlah kasus yang ditangani terus meningkat dibandingkan akhir Juni 2026 yang tercatat sebanyak 172 kasus.
“Peningkatan tersebut menunjukkan pentingnya penguatan layanan perlindungan dan pendampingan bagi korban di Kabupaten Tangerang,” katanya.*
Editor : Krisna Widi Aria











