SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – PT Gandasari Energi meminta seluruh pengguna alur pelayaran di perairan Bojonegara, Kabupaten Serang, mematuhi jalur kapal yang telah ditetapkan pemerintah. Penegasan itu disampaikan di tengah sengketa terkait aktivitas reklamasi yang masih dibahas sejumlah pihak.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah PT Gandasari Energi mengikuti mediasi dengan PT Batu Alam Makmur (BAM) yang difasilitasi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten, Rabu, 15 Juli 2026.
Legal sekaligus Kuasa Hukum PT Gandasari Energi, Rahmat Harahap, mengatakan perusahaan berkomitmen menjalankan seluruh kegiatan sesuai ketentuan dan perizinan yang diterbitkan pemerintah.
“Kita mengikuti alur yang ditetapkan pemerintah,” ujar Rahmat kepada wartawan usai mediasi.
Menurut Rahmat, keberadaan alur pelayaran resmi harus dipatuhi seluruh pihak. Ia menilai penggunaan jalur di luar ketentuan atau jalur tidak resmi berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara maupun masyarakat.
“Dengan adanya alur pelayaran yang ditetapkan pemerintah maka semua pihak tidak boleh lewat jalur tikus lagi yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat lainnya,” katanya.
Sementara itu, PT Batu Alam Makmur maupun Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Banten belum memberikan keterangan kepada awak media setelah mediasi yang berlangsung secara tertutup.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Banten dari jalannya mediasi, PT BAM tetap meminta adanya perlindungan terhadap aktivitas operasional perusahaan.
Perwakilan PT BAM, Lendi dan Jefri, menyampaikan bahwa sejak 11 Juli 2026 formasi tongkang reklamasi milik PT Gandasari Energi disebut menutup badan alur pelayaran utama.
Akibat kondisi tersebut, kedalaman alur kapal diklaim berubah dari sekitar minus 10 meter menjadi minus 6 meter. PT BAM menilai kondisi itu berpotensi mengganggu keselamatan pelayaran dan menghambat aktivitas perusahaan yang berkaitan dengan sekitar 3.500 pekerja.
Dalam mediasi tersebut, PT BAM juga mengingatkan adanya nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani pada 2021. Dalam kesepakatan itu, PT Gandasari Energi disebut berkewajiban menyediakan alur pelayaran pengganti beserta pembiayaannya sebelum pekerjaan reklamasi dilakukan.
Dari unsur kepolisian, mediasi dipimpin Wakil Direktur Reskrimum Polda Banten AKBP Muhammad Fauzan Syahrir dan dihadiri Kapolres Cilegon Kombes Pol Martua Raja Silitonga.
Kepolisian menegaskan kehadirannya hanya untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta mengantisipasi potensi konflik di lapangan.
Kapolres Cilegon menyampaikan, secara administrasi izin reklamasi yang dimiliki PT Gandasari Energi telah sah. Meski demikian, pelaksanaan kegiatan tetap harus memenuhi persyaratan teknis, termasuk kelengkapan berita acara bersama tim terpadu.
Karena itu, kepolisian meminta KSOP dan Direktorat Kenavigasian mengambil peran utama dalam menyelesaikan persoalan tersebut sesuai kewenangan masing-masing.
Sebagai tindak lanjut hasil mediasi, seluruh pihak sepakat melakukan pengecekan langsung ke lokasi sengketa. Tim gabungan yang terdiri atas kepolisian, PT Gandasari Energi, PT BAM, KSOP, Direktorat Kenavigasian, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) dijadwalkan turun ke lapangan pada Kamis, 16 Juli 2026.
Pengecekan tersebut diharapkan menjadi dasar bagi instansi terkait dalam menentukan langkah penyelesaian sengketa alur pelayaran di kawasan reklamasi Bojonegara.*
Editor : Krisna Widi Aria











