KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID- Komisi III DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendesak Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) segera menuntaskan penataan aset daerah yang berasal dari pengembang.
Lambannya proses inventarisasi dan serah terima aset dinilai berpotensi menghambat optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mengabaikan aset yang menjadi hak pemerintah.
Desakan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPRD Tangsel, Hendra Alamsyah, saat rapat kerja pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2027 bersama perangkat daerah.
Menurut Hendra, hingga kini masih banyak aset berupa prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) yang belum resmi diserahkan pengembang kepada pemerintah daerah. Akibatnya, aset tersebut belum dapat dicatat sebagai kekayaan daerah maupun dimanfaatkan secara optimal.
“Pemkot Tangsel tidak boleh terus menunggu inisiatif dari pengembang. BKAD harus proaktif melakukan inventarisasi, rekonsiliasi data, dan memastikan aset yang menjadi hak daerah segera masuk ke dalam neraca aset pemerintah,” tegas Hendra, mengutip data Fraksi PKS DPRD Tangsel, Minggu 2 Agustus 2026.
Ia menilai penyusunan APBD 2027 harus menjadi momentum untuk membenahi persoalan aset yang selama ini berlarut-larut. Menurutnya, aset yang belum memiliki kejelasan status hukum bukan hanya menghambat pengelolaan, tetapi juga berpotensi menghilangkan peluang penerimaan daerah.
Hendra meminta BKAD segera menyusun peta jalan (roadmap) penataan aset, mempercepat proses administrasi, serta memperketat pengawasan terhadap pengembang yang belum memenuhi kewajiban menyerahkan PSU.
“Kalau aset sudah sah menjadi milik pemerintah daerah, maka bisa dikelola secara produktif dan memberikan nilai tambah bagi daerah. Jangan sampai aset yang seharusnya menjadi milik masyarakat justru terbengkalai karena proses administrasi yang lambat,” ujarnya.
Komisi III DPRD juga menilai penertiban aset tidak cukup berhenti pada pendataan. Pemerintah daerah diminta memastikan setiap aset yang telah diserahterimakan segera dimanfaatkan sesuai peruntukannya agar mendukung pelayanan publik sekaligus meningkatkan pendapatan daerah.
DPRD berharap BKAD dapat mempercepat penyelesaian penataan aset sebagai salah satu prioritas dalam pembahasan APBD 2027, sehingga tidak ada lagi aset daerah yang terbengkalai akibat lambannya proses inventarisasi dan serah terima.
Editor Bayu Mulyana












