SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang memusnahkan sebanyak 2.784 botol minuman keras (miras) hasil operasi penertiban yang dilakukan sejak Mei hingga Oktober 2026.
Ribuan botol miras tersebut merupakan hasil penyitaan dari sejumlah lokasi, mulai dari tempat penjualan kepada konsumen hingga jalur distribusi sebelum miras sampai ke tangan penjual.
Kepala Satpol PP Kota Serang, Heri Hadi, mengatakan bahwa pemusnahan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menekan peredaran miras di wilayah Kota Serang.
“Ini bukti konkret komitmen Pak Wali Kota. Kami terus bergerak bersama, mulai dari kepolisian, TNI, para kiai, hingga kasepuhan. Ini bukti bahwa kami serius memberantas peredaran minuman keras atau minol,” kata Heri, Senin, 2 November 2026.
Ia menjelaskan, operasi penertiban tidak hanya menyasar tempat-tempat penjualan miras, tetapi juga jalur distribusi yang menjadi bagian dari rantai peredaran.
Jalur distribusi tersebut meliputi proses pengangkutan dari produsen hingga peredaran sebelum miras sampai kepada penjual dan konsumen.
“Dari Mei sampai terakhir Oktober kemarin, kami melakukan operasi di titik-titik yang ditemukan, baik di tingkat konsumen maupun jalur distribusi. Jadi, bukan hanya penjual yang kami awasi,” ujarnya.
Heri menyebutkan, total barang bukti yang berhasil diamankan dalam rangkaian operasi tersebut mencapai 2.784 botol miras.
Menurutnya, jumlah barang bukti yang diamankan sempat cukup banyak dalam salah satu operasi bersama Polres. Bahkan, kapasitas gudang penyimpanan barang bukti di Kepolisian sempat penuh.
“Jumlahnya semuanya ada 2.784 botol. Kemarin yang paling banyak itu saat operasi bersama Polres. Sampai gudang Polres saja penuh,” ungkapnya.
Ia mengatakan, setelah penyitaan miras dilakukan, barang bukti yang telah terkumpul selanjutnya dimusnahkan sebagai bagian dari penindakan terhadap peredaran minuman keras.
Heri mengatakan, jumlah temuan miras dalam operasi terakhir memang mulai berkurang dibandingkan operasi sebelumnya. Namun, pihaknya tidak ingin hal tersebut membuat pengawasan menjadi longgar.
“Alhamdulillah, setelah operasi terakhir yang jumlah tangkapannya cukup banyak, sekarang agak sedikit. Tapi kami terus melakukan operasi, baik di jalur distribusi maupun tempat penjualan,” jelasnya.
Selain penertiban miras, Satpol PP Kota Serang juga menyasar berbagai bentuk pelanggaran peraturan daerah (perda) yang ditemukan selama kegiatan operasi berlangsung.
“Selain miras, macam-macam. Kalau ditemukan pelanggaran perda, ya kami lakukan penertiban,” Kata Heri.
Editor: Agus Priwandono












