SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Lebak berinisial AA dilaporkan dua rekan kerjanya ke Polda Banten atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan. Saat ini, perkara tersebut telah ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten.
Dua anggota DPRD Lebak yang melaporkan AA masing-masing berinisial TE dan MB. TE merupakan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang menjabat sebagai Ketua Fraksi sekaligus anggota Komisi II DPRD Lebak.
Sementara itu, MB merupakan politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang menjabat sebagai Wakil Ketua Fraksi PPP sekaligus anggota Komisi II DPRD Lebak.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea membenarkan adanya laporan dugaan penipuan atau penggelapan tersebut. Ia mengatakan, perkara itu telah masuk tahap penyidikan.
“Yang melapor rekan kerjanya, sudah penyidikan,” ujar Maruli saat dikonfirmasi, Rabu.
Maruli mengaku belum mengetahui latar belakang AA maupun detail perkara tersebut. Ia hanya memastikan laporan yang ditangani kepolisian berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan.
“Kalau dari partai mana saya enggak tahu, tidak dijelaskan (detail kasus AA), tapi yang jelas kasusnya berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan,” tegasnya.
Menurut keterangan penyidik, laporan tersebut telah diterima beberapa waktu lalu. Dari hasil penanganan awal, penyidik menemukan adanya dugaan peristiwa pidana sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Informasinya sudah penyidikan, kalau sudah penyidikan berarti sudah terbit surat perintah penyidikan dan perkara ini sudah digelarkan. LP-nya (laporan polisi) sudah cukup lama,” ujar Maruli, mantan Kapolres Serang Kota.
Terkait kabar penangkapan terhadap AA, Maruli mengaku belum mendapatkan informasi lebih lanjut dari penyidik. Namun, ia memastikan bahwa AA telah menjalani pemeriksaan.
“Saya belum dapat pastikan (informasi penangkapan), tapi yang bersangkutan sudah dilakukan pemeriksaan,” katanya.
Maruli kembali menegaskan belum memperoleh informasi terperinci mengenai materi perkara. Ia juga belum dapat memastikan apakah laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan investasi.
“Apakah laporan ini berkaitan dengan investasi atau arisan saya belum tahu,” ujar alumnus Akpol 2002 tersebut.
Editor: Aas Arbi












