CILEGON – Waktu pelaksanaan pelantikan calon Walikota Cilegon dan Wakil Walikota Cilegon terpilih, Tb Iman Ariyadi dan Edi Ariadi belum dapat dipastikan. Ketua DPRD Cilegon Fakih Usman Umar mengatakan, tahapan demi tahapan sudah ditempuh pihaknya untuk melaksanakan prosesi pelantikan kepala daerah yang lahir dari Pilkada serentak itu.
“Kita sudah mengirimkan surat pelantikan Walikota ke Mendagri melalui Gubernur, kemarin. Jadi, kita tinggal tunggu hasilnya saja,” ujarnya, Kamis (14/1/2016).
Kendati Tb Iman Ariyadi dan Edi Ariadi adalah pasangan yang didukung oleh seluruh kursi di parlemen, kata dia, namun tidak ada keinginan maupun desakan dari DPRD agar pelantikan itu dipercepat, seperti yang sempat dijadikan wacana nasional.
“Kita tidak mau (pelantikan) dipercepat atau diperlambat. Biarkan semua sesuai mekanismenya saja. Kalau sesuai ketentuan, 20 hari setelah surat diterima, dan tidak ada kekurangan (berkas) lagi, maka tidak alasan untuk tidak melantik, apalagi ini kan tidak ada gugatan (dari calon pasangan Walikota dan Wakil Walikota lainnya),” katanya.
Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon Fathullah Hasyim membenarkan tidak adanya Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) dalam Pilkada Kota Cilegon 2015 lalu.
Menurutnya, Pemkot tinggal menunggu batas waktu 20 hari pelantikan, pasca diterimanya surat permohonan pelantikan itu, mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
“Dalam pasal 161 itu jelas disebutkan bahwa proses pengesahan dan pengangkatan walikota terpilih itu paling lambat 20 hari setelah surat pengajuan dari daerah diterima Mendagri. Jadi Mendagri tinggal mengagendakan pelantikannya saja kepada Gubernur,” katanya. (Devi Krisna)








