SERANG – Gubernur Banten Rano Karno mengungkapkan alasannya memberikan jaminan untuk kasus tersangka Prasarana Pengaman Pantai Normalisasi Muara Pantai Karangantu di Desa Banten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, pada Dinas Sumber Daya Air dan Permukiman (DSDAP) Banten tahun 2012 senilai Rp4,8 miliar, Iing Suwargi.
Alasan ini dia beberkan dalam Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Provinsi Banten di hotel Le Dian, Kota Serang, Rabu (10/2/2016).
Di dalam forum yang dihadiri oleh Kepala-Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Provinsi Banten dan sejumlah stake holder di Provinsi Banten tersebut, Rano mengaku melakukan kebijakan tersebut agar proses pemerintahan tetap berjalan.
“Saya siap pasang badan karena di Banten sedang banyak proyek khususnya di DSDAP (Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman) yang dipimpin Pak Iing, kalau ditahan kita harus open bidding (lelang terbuka) lagi,” papar Rano.
Rano melanjutkan, jika Pemprov harus melakukan open biding untuk menggantikan Iing Suwargi, itu akan menghabiskan waktu banyak dan dinilainya bisa mengganggu jalannya pemerintahan.
Sementara itu, seperti yang diberitakan Radar Banten Online sebelumnya, menurut Kasi Pidsus Kejari Serang Sandi Nursubhan, Gubernur Banten Rano Karno menjadi jaminan agar Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman tersebut tidak menjadi tahanan titipan Kejari Serang. Sementara tersangka Iyus Priatna dijamin oleh istrinya.
“Ada jaminan dari Gubernur Banten (Rano Karno). Kan di Polda Banten juga tidak menahan. Selanjutnya ada jaminan juga dari istri,” ujar Sandi Nursubhan usai menerima berkas dan tersangka kasus ini di Kejari Serang, Jumat lalu. (Bayu)









