TANGERANG – Pinang, Ciledug, dan Karang Tengah menjadi tiga wilayah di timur Kota Tangerang, yang masuk dalam zona merah peredaran narkoba. Hal ini karena banyaknya pengedar dan pemakai barang haram yang tertangkap di wilayah itu.
Kepala Seksi Politik pada Kesejahteraan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tangerang Kaonang menjelaskan, tiga wilayah tersebut masuk zona merah karena langsung berbatasan dengan wilayah DKI Jakarta yang banyak digunakan untuk menampung sementara sebelum diedarkan. ”Dalam setahun bisa 100 kasus ditemukan. Selain berbatasan dengan Jakarta, banyaknya kos-kosan di wilayah juga jadi sarang bagi para pengedar narkoba. Sekarang, peredaran narkoba bukan hanya di diskotek tapi juga kontrakan dan apartemen,” ujar Kaonang, Selasa (12/4/2016) seperti dilansir Harian Radar Banten.
Kaonang menambahkan, untuk mencegah maraknya peredaran narkoba, perlu segera dibangun Badan Narkotika Nasional tingkat Kota (BNNK). Saat ini pihaknya tengah mengajukan permohonan izin untuk didirikannya BNNK. Rencananya BNNK akan ditempatkan di bekas Kelurahan Bojong Jaya, Kecamatan Karawaci yang saat ini sudah tidak terpakai. Nantinya kantor BNNK akan dibangun di lahan milik Pemkot Tangerang dengan luas lahan 1.000 meter persegi. ”Gedungnya akan dibangun di lahan fasos fasum di Kecamatan Cibodas. Untuk personelnya dari Pemkot, Polres dan Kodim,” kata Kaonang.
Sementara itu, Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang AKBP Jonter Banuarea mengatakan, pihaknya siap memerangi narkoba di wilayah hukumnya. Untuk mengantisipasi, pihaknya juga mensosialisasikan bahaya narkoba hingga ke sekolah-sekolah di Kota Tangerang. ”Pokoknya kalau narkoba kita siap perangi,” ujar Jonter.
Sebelumnya, BNN kembali mengendus peredaran narkotika jenis baru. Hemp Oil yang diduga mengandung minyak ganja, berhasil diamankan petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Barang haram yang berhasil disita dari dari WNA asal Kanada ini tengah menjalani uji laboratorium dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan. Saat masuk ke Indonesia, Hemp Oil yang berbentuk kapsul ini digunakan untuk bahan baku pembuat kosmetik.
Kepala Seksi BNN Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Renny Puspita menjelaskan, barang yang berhasil disita sebanyak 180 kapsul atau seberat 85,5 gram. Barang yang legal diperjualbelikan di Amerika dan Kanada ini positif mengandung THC atau senyawa yang mirip dengan minyak ganja. (Khanif Lutfi/Radar Banten)









