SERANG -Dalam draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) disebutkan, penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pemilihan Gubernur paling telat 30 April. Namun hingga hari ini, kepastian penandatanganan tersebut masih belum jelas.
“Belum tahu, sampai sekarang belum ada informasi, tapi kita sudah mengajukan ke Pemprov,” kata Ketua KPU Banten Agus Supriyatna saat digubungi melalui telepon selular, Rabu (13/4/2016).
Menurut Agus, berdasarkan draf Peraturan KPU yang saat ini masih dilakukan revisi oleh DPR RI, jika hingga tanggal 30 April NPHD belum juga ditandatangani maka pelaksanaan pilgub diundur hingga 2018.
Untuk diketahui, KPU mengajukan anggaran sebesar Rp299 miliar. Namun yang sudah dicairkan sebesar Rp150 miliar. Anggaran tersebut sudah dialokasikan dan tercantum pada pergub. (Bayu)









