SERANG – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten belum juga menetapkan tersangka kasus dugaan penggelapan dan penipuan mobil yang dilaporkan Ade Mujaedi. Penyidik beralasan, masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
“Masih dalam pemeriksaan saksi-saksi,” tegas Direktur Reskrimum Polda Banten Komisaris Besar (Kombes) Yus Fadillah pada Sabtu (16/4/2016) seperti dilansir Harian Radar Banten.
Ade melaporkan oknum anggota Polres Pandeglang berinisial Sar pada 15 Februari 2016. Kasus yang dilaporkan warga Desa Jiput, Kabupaten Pandeglang, itu terjadi pada 23 Juni 2014. Disebutkan bahwa Ade membeli mobil sesuai penawaran Sar. Yakni, Toyota Avanza dengan uang muka Rp40 juta. Ade kemudian memberikan uang muka sebesar Rp35 juta.
Namun, ketika Sar mengantarkan mobil, ternyata bukan Avanza. Bintara polisi itu menyerahkan mobil Suzuki APV bernomor polisi B 1074 CFK yang diakui sebagai milik terlapor. Kendati demikian, Ade tetap memberikan uangnya lagi sebesar Rp4 juta.
Tiga hari kemudian, mobil yang sudah dikuasai korban itu disebutkan diambil kembali oleh Sar. Terlapor menggantinya dengan mobil sedan Suzuki Baleno. Mobil ini pun ditukar kembali dengan Avanza warna biru, kemudian ditukar lagi dengan Avanza warna hitam.
Beberapa hari setelah itu, Sar datang bersama Pur alias Ipeng, juga oknum bintara Polres Pandeglang. Mereka menukarkan kembali mobil Avanza hitam itu dengan Avanza warna merah.
Beberapa hari kemudian, Pur datang sendiri dan menukar Avanza merah itu dengan mobil sejenis berwarna cokelat. Tak lama, Pur datang lagi ke rumah korban untuk meminjam Avanza cokelat itu. Dalihnya, mobil itu akan ditukar lagi dengan mobil lain. Sejak itu, Pur menghilang. Begitu juga dengan Sar.
Hingga kasus ini dilaporkan Ade ke Polda Banten, mobil yang dijanjikan Sar tidak pernah diperoleh korban. Akibatnya, lelaki itu merugi Rp39 juta.
“Nanti juga ada (tersangka-red), apabila pemeriksaan sudah clear. Kan praduga tak bersalah. Untuk penentuan tersangka, harus ada pelaksanaan gelar perkara,” jelas Yus Fadillah.
Salah satu kerabat korban mengaku kurang puas atas penanganan kasus ini. Dia berharap, penyidik Polda Banten segera menetapkan tersangkanya.
“Saya sendiri bingung, sampai sekarang polisi belum menetapkan tersangkanya. Alasannya, belum bisa memeriksa oknum anggota Polres Pandeglang itu. Kan sudah jelas dinasnya di mana,” tukas lelaki yang enggan disebutkan identitasnya itu. (Merwanda/Agus Priwandono/Radar Banten)








