SERANG – Ratusan jamaah haji asal Kabupaten Serang yang menghadiri acara bimbingan manasik mulai dipungut biaya tambahan untuk keberangkatan dan pemulangan mulai 2016.
Menanggapi persoalan ini, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menjelaskan, untuk keberangkatan dan pemulangan jamaah haji sebenarnya sudah dianggarkan. Hanya saja, perda kabupaten agar lebih spesifik dana hibah kepanitiaan Kemenag harus berbadan hukum. “Jadi kata BPK RI, Bupati mah tidak boleh mengeluarkan dana hibah,” ujarnya.
Uang sebesar itu, lanjut dia, setelah dihitung untuk anggaran pemulangan dan keberangkatan jamaah haji per orang Rp320 ribu. Uang itu untuk membayar bis keberangkatan dan kepulangan serta makan dan minum di perjalanan. “Anggap saja ini sebagai ujian kesabaran,” tutup Tatu.
Terpisah, pungutan biaya ini, ternyata juga mengundang rasa prihatin dari pimpinan Daerah Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang Muchsinin.
Dia menegaskan, bila pemerintah daerah sebenarnya tidak bisa disalahkan atas aturan tersebut. Hal ini karena pemerintah pusat yang membuat regulasi. “Tolong pemerintah pusat dalam pembuatan aturan jangan semena-mena tanpa kordinasi daerah. Begini jadinya. Kan kasihan rakyat,” katanya. (Odi)









