SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menggelar Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jalur Perseorangan Tingkat Provinsi Banten, di Aula KPU Banten, Cipocok Jaya, Kota Serang, Rabu (14/9).
Namun, dalam pleno tersebut, hanya dihadiri oleh satu tim sukses (timses) pasangan calon Yayan-Enong dari dua pasangan calon yang masuk tahapan verifikasi faktual.
“Pada hari ini, kita menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual, sesuai dengan PKPU 7/2016 tentang Perubahan PKPU 4/2016,” ungkap Ketua KPU Banten, Agus Supriatna saat memberikan sambutan.
Agus menjelaskan, bahwa bakal pasangan calon yang tidak memenuhi syarat, wajib memperbaiki dukungan yang dimulai dari 29 September – 1 Oktober 2016.
Baca juga: Dimyati Mengundurkan Diri dari Jalur Perseorangan
“Kemudian KPU akan melakukan penelitian dan jumlah sebaran, Penelitian Administrasi, Verifikasi Faktual yang dimulai sesuai jadwal tahapan,” kata Agus.
Hadir dalam rapat pleno tersebut, Komisioner KPU Banten, Perwakilan Bawaslu Banten, KPU Kabupaten/Kota, Panwaslu Kabupaten/Kota. (Fauzan Dardiri)









