PANDEGLANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang menggerebek tempat sabung ayam di Kampung Saruni Masjid, Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Selasa (18/10) sore. Ada 56 orang di lokasi perjudian itu yang diamankan.
Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan warga Kampung Saruni Masjid. Warga resah dengan perjudian sabung ayam yang biasa digelar pada sore hari itu. Hanya saja, ada satu orang yang berhasil lolos dari penggerebekan polisi.
“Selain laporan dari warga, juga perintah dari pimpinan (Kapolda Banten-red) untuk menangkap pelaku perjudian karena selama ini yang biasa ditangkap cuma judi remi dan judi kecil lainnya,” jelas Kapolres Pandeglang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ary Satriyan, Rabu (19/10), seperti dilansir Radar Banten hari ini.
Puluhan orang yang diamankan itu langsung dimintai keterangan oleh polisi di aula Mapolres Pandeglang hingga Selasa malam. Sebab, menurut Ary, dari puluhan orang yang diamankan itu, ada sebagian orang yang tidak melakukan perjudian.
“Masih diproses untuk mengetahui siapa saja yang melakukan perjudian. Enggak mungkin semuanya (melakukan perjudian-red), ada juga yang cuma nonton saja. Jadi, diminta keterangannya. Kami pastikan dulu karena banyak yang nonton (sabung ayam-red),” terang Ary.
Bagi yang terindikasi kuat terlibat judi sabung ayam ini, penyidik akan menjeratnya dengan Pasal 303 KUH Pidana. Ancaman hukumannya, pidana penjara sepuluh tahun.
Kasatreskrim Polres Pandeglang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Salahudin membenarkan bahwa anggotanya masih meminta keterangan dan mendata 56 orang yang diamankan di aula Mapolres Pandeglang. “Untuk sementara, ada delapan orang yang terbukti ikut berjudi dan satu orang melarikan diri,” pungkasnya. (Adib/Radar Banten)










