SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebuah tempat di Kampung Cirungge, Kelurahan Cigoong, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, digerebek Polda Banten. Penggerebekan ini dilakukan menyusul laporan tempat tersebut diduga dijadikan tempat judi sabung ayam.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, penggerebekan tersebut dilakukan oleh Tim Resmob Polda Banten pada Sabtu, 28 Maret 2026, sekira pukul 18.30 WIB.
Penggerebekan dilakukan sebagai respons atas informasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai adanya aktivitas perjudian sabung ayam di lokasi tersebut.
Ia juga mengatakan, tindakan tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam menindaklanjuti setiap laporan maupun informasi yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Tim Resmob Polda Banten melaksanakan penggerebekan sebagai tindak lanjut atas informasi yang berkembang di masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas judi sabung ayam di wilayah tersebut,” katanya, Minggu malam, 29 Maret 2026.
Maruli mengungkapkan, saat penggerebekan, petugas tidak ditemukan adanya aktivitas masyarakat ataupun indikasi berlangsungnya praktik perjudian. Kondisi sekitar terpantau sepi dan tidak ada kerumunan warga.
Kendati demikian, banyak ditemukan kandang ayam yang diduga jadi tempat ayam aduan sebelum beradu. “Meski tidak mendapati aktivitas yang dimaksud, petugas tetap melakukan langkah preventif dengan memasang garis polisi (police line) di area yang diduga kerap dijadikan lokasi sabung ayam,” ungkapnya.
Pemasangan garis polisi ini bertujuan untuk mencegah kembali digunakannya lokasi tersebut sebagai tempat aktivitas ilegal.
“Kami tetap melakukan pemasangan garis polisi di area tersebut guna mengantisipasi potensi adanya kegiatan serupa di kemudian hari. Ini juga sebagai bentuk peringatan bahwa lokasi tersebut dalam pengawasan aparat kepolisian,” jelasnya.
Selain itu, Polda Banten juga akan meningkatkan patroli dan pemantauan di wilayah tersebut, serta melakukan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan ada atau tidaknya praktik perjudian yang sempat dilaporkan masyarakat.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk aktivitas perjudian. Selain melanggar hukum, hal tersebut juga dapat merusak tatanan sosial di lingkungan,” tutur Maruli.
Editor: Agus Priwandono











