LEBAK – Tim Buru Sergap (Buser) Polres Lebak berhasil meringkus empat orang penjudi sabung ayam di Kampung Angsana, Desa Cikatapis, Kecamatan Kalanganyar pada Minggu (20/8) sekitar pukul 13.00 WIB. Penangkapan tersebut berdasarkan aduan dari masyarakat.
Berdasarkan aduan maayarakat, kegiatan itu sudah lama dilakukan di tempat tersebut. “Dalam penggrebekan ini kami berhasil mengamankan empat orang pelaku yang berinisial T, E, T dan J dengan barang bukti berupa uang tunai sebesar 2.5 juta, 2 ekor ayam dan 1 buah kalang,” Ujar Ajun Komisaris Polisi (AKP) Zamrul Aini Polres Lebak saat dihubungi Radar banten Online, Selasa (22/8).
Zamrul menjelaskan, setelah menadapatkan laporan dari masyarakat, pihaknya langsung melakukan pengembangan. “Menindaklanjuti atas laporan tersebut pihaknya langsung mendatangi lokasi judi sabung ayam yang bertempat di Cluster Seminung Permai,” ungkapnya.
Kini Para tersangka, lanjutnya, sudah diamankan pihak kepolisian untuk di proses lebih lanjut. Mereka akan dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp. 25 juta.
Zamrul mengimbau kepada seluruh masyarakat yang mendengar, mengetahui atau menjumpai segala bentuk perjudian yang terjadi di wilayah hukum Polres Lebak agar segera melaporkan ke pihak kepolisian. (Omat/[email protected]).











