PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polisi melakukan penggerebekan arena judi sabung ayam di Kampung Wangun, Desa Rawasari, Kecamatan Cisata, Kabupaten Pandeglang. Sebanyak tiga orang ditangkap dalam penggerebekan tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun RADARBANTEN.CO.ID, tiga pelaku yang berhasil ditangkap polisi berinisial SR (30), AA (22), dan MO (25).
Selain mengamankan tiga pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya dari aktivitas di lokasi judi sabung ayam tersebut.
Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiaji, membenarkan dengan adanya penggerebekam judi sabung ayam itu beserta tiga pelaku berhasil diamankan di Polres Pandeglang.
“Ya betul Tim Resmob Polres Pandeglang berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku dari judi sabung ayam tersebut,” ungkapnya, Senin, 25 Maret 2024.
“Penggerebekan itu dilakukan pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, oleh jajaran Tim Resmob Polres Pandeglang, empat orang berhasil melarikan diri ketika penggerebekan,” sambungnya.
Tiga pelaku berhasil diamankan oleh polisi dalam operasi tersebut, yang juga menyita sejumlah barang bukti termasuk 2 ekor ayam aduan, 1 buah geber, 1 set lampu beserta kabel sebagai alat penerangan, dan 1 buah ember.
Ia mengatakan, setelah penangkapan, Tim Resmob Pandeglang membawa pelaku beserta barang bukti ke markas Polres Pandeglang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian karena aktivitas judi sabung ayam yang mereka lakukan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Editor: Agus Priwandono












