SERANG – Pada laporan awal dana kampanye (LADK) cagub dan cawagub Banten ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten, dana kampanye pasangan nomor 1 Wahidin Halim – Andika Hazrumy (WH-Andika) sebesar Rp325.100.000 dan pasangan nomor dua Rano Karno-Embay Mulya Syarief sebesar Rp75.500.000.
“Info paslon nomor 1 menyerahkan laporan awal dana kampanye pukul 13.00 WIB dengan jumlah Rp325.100.000. Paslon nomor 2 menyerahkan laporan awal dana kampanye pukul 17.45 WIB dengan jumlah Rp75.500.000,” kata Komisione KPU Banten Syaeful Bahri kepada wartawan, Kamis (27/10).
Syaeful menjelaskan, LADK sebagaimana dimaksud dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Dana Kampanye, Pasal 20 adalah pembukuan yang memuat informasi: rekening khusus dana kampanye, sumber perolehan saldo awal atau saldo pembukaan; rincian perhitungan penerimaan dan pengeluaran yang diperoleh sebelum pembukaan rekening khusus dana kampanye; dan penerimaan sumbangan yang bersumber dari pasangan calon atau partai politik atau gabungan partai politik dan pihak lain.
“Ada tiga tahap paslon melaporkan dana kampanye kepada KPU sesuai PKPU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Dana Kampanye, yakni Laporan Awal Dana Kampanye, Laporan Penerimaan Sumbangan dana Kampanye, dan Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye,” kata Syaeful. (Fauzan Dardiri)









