SERANG – Menyikapi tarif mahal masuk kawasan pantai Anyer yang saat ini ramai diperbincangkan publik, DPRD Kabupaten Serang meminta agar Pemkab Serang segera menyikapi persoalan tersebut. Menurutnya, jika dibiarkan akan berdampak buruk bagi Kabupaten Serang.
“Wisatawan akan kabur dan tempat wisata akan sepi, jadi semestinya Disparpora bertanggungjawab mengurus soal tarif mahal ini. Jadi jangan saling lempar tanggung jawab dengan dispenda,”ujar Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Serang Heri Azhari saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (14/11).
Dengan tarif wisata pantai Anyer sangat mahal, hingga mencapai Rp 700 ribu untuk bus ukuran besar tersebut, Heri pun menilai Disparpora Kabupaten Serang belum serius melakukan pembinaan terhadap para pelaku usaha di kawasan pantai Anyer, Kabupaten Serang.
“Semestinya Disparpora melakukan pembinaan terhadap para pelaku usaha yang ada Anyer. Hal itu penting dilakukan agar mereka paham, bahwa seharusnya pelaku usaha memberikan kenyamanan pada para pengunjung ke pantai kawasan Anyer tersebut,” ujarnya.
Terkait kebijakan tarif seperti yang diungkapkan Kepala Disparpora Kabupaten Serang, Hulaeli, Heri menilai Dinas Pendapatan (Dispenda) Kabupaten Serang tidak bisa menentukan tarif tersebut. Semestinya Disparpora menurut Heri melakukan pembinaan sekaligus pengawasan terkait hal tersebut. “Selama ini Disparpora belum optimal melakukan pembinaan terhadap para pelaku usaha di kawasan pantai Anyer, maka dari itu mereka semaunya menentukan tarif masuk wisata pantai Anyer,” ujarnya.
Pemkab pun menurut Heri tidak perlu membuat Perda yang menentukan tarif standar di kawasan pantai Anyer. Pemkab, melalui Disparpora hanya perlu fokus membina para pelaku usaha yang berada di kawasan Anyer.
“Dalam pembinaan tersebut, Disparpora harus tegas agar menentukan tarif standar. Sehingga mereka paham. Adanya tarif mahal ini karena Disparpora tidak turun ke lapangan untuk mengontrol dan mengawasi para pelaku usaha. Disparpora kurang peka terhadap wisata-wisata yang ada di Anyer, makanya mereka bebas semaunya memasang tarif masuk pantai,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Disparpora Kabupaten Serang, Hulaeli Asyikin mengungkapkan, tarif atau biaya masuk pantai merupakan kewenangan Dispenda Kabupaten Serang. Hulaeli pun menyarankan agar Pemkab membentuk Perda yang mengatur tarif standar biaya tersebut.
“Soal biaya, sebenarnya itu kewenanga Dispenda (Dinas Pendapatan Kabupaten Serang), sejauh ini belum ada Perda yang mengatur tarif tersebut, makanya harganya berpariasi, seharusnya ada Perda tentang itu, agar seragam dan bisa terkontrol oleh pemerintah,” ujarnya.
Hulaeli pun mengaku sudah sering melakukan sosialisasi kepada pengusaha pariwisata yang ada di kawasan tersebut untuk menerapkan tarif yang sewajarnya, karena, bagaimanapun menurutnya, pantai merupakan miliki negara, dengan seperti itu otomatis menjadi milik masyarakat. (Adef)








