SERANG- Polemik larangan penggunaan global positioning system (GPS) pada telepon seluler (ponsel) saat berkendara telah berakhir. Direktorat Lalu lintas (Ditlantas) Polda Banten memastikan akan menindak tegas pengendara bermotor yang melanggar larangan itu.
“Kita tindak dengan tegas jika yang melanggar karena sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Bin Gakkum) Ditlantas Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Tri Gofarudin Pulungan ditemui Radar Banten di Mapolda Banten, Kamis (31/1).
Rabu (30/1) lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Penggunaan GPS saat berkendara menurut MK akan merusak konsentrasi pengendara.
“Kami mulai konsentrasi (menindak-red) pengguna HP pada tahun 2018. Sebelumnya, tidak masuk prioritas penindakan (pengguna HP-red). Setelah dianalisis, penggunaan HP saat berkendara ternyata masuk dalam tiga besar penyebab kecelakaan,” jelas Pulungan.
Sepanjang 2018, kata Pulungan, tercatat 241 pengendara ditilang lantaran menggunakan ponsel saat berkendara. Penggunaan ponsel tidak terbatas pada aktivitas menelepon atau mengirim pesan singkat, tetapi juga termasuk menggunakan GPS. “Kalau bisa berhenti dulu kalau mau gunakan GPS. Jangan sambil jalan atau memasang HP di motor,” imbau Pulungan.
Kata Pulungan, Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ menyebutkan, setiap pengemudi bermotor wajib mengemudikan kendaraan secara wajar dan penuh konsentrasi. Artinya, seseorang dilarang melakukan aktivitas lain yang memengaruhi kemampuan mengemudi. Di antaranya, sakit, lelah, mengantuk, menggunakan ponsel, atau menonton televisi atau video di kendaraan, atau meminum minuman keras atau obat-obatan.
“Orang akan terpengaruh dan tidak akan konsentrasi sehingga terjadi kecelakaan,” kata Pulungan.
Suami dari penyanyi dangdut Uut Permatasari itu menjelaskan, jika melanggar, pengemudi terancam selama tiga bulan penjara. “Diancam pidana paling lama tiga bulan kurungan dan denda paling banyak Rp750 ribu,” ujar Pulungan.
Pengendara ojek online (ojol) bernama Anggi Darma mengaku mendukung upaya kepolisian menerapkan pemberlakuan aturan tersebut bagi pengendara bermotor. “Itu akan menyebabkan kecelakaan yang fatal saat berkendara,” jelas Anggi di Alun-alun Kota Serang.
Anggi menuturkan, penggunaan ponsel saat berkendara merupakan pemicu lakalantas di Jalan Raya Serang-Cilegon, tepatnya di Desa Plamunan, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang. “Pengendara mainin HP, di depan tidak lihat ada orang. Orangnya ditabrak dan pengemudinya jatuh masuk ke kolong truk,” tutur Anggi.
Anggi mengaku, tidak mempersoalkan larangan penggunaan GPS saat berkendara. Saat ini ojol tak lagi membutuhkan bantuan GPS saat menjemput konsumennya. “Kita paling jauh juga bawa konsumen sepuluh kilometer. Itu pun kita sudah tahu semua jalan di Kota Serang,” kata Anggi.
Menurut Anggi, aturan hukum itu diberlakukan supaya pengendara bermotor dapat selamat saat berkendara. “Kalau bisa, yang bonceng jangan memainkan HP di atas kendaraan, khawatir ada jambret, kan itu akan menyebabkan kecelakaan,” kata Anggi.
Sementara itu, pengendara ojol lainnya Maryani mengaku kerap melihat para remaja mengendarai kendaraan bermotor sembari memainkan ponsel. Aktivitas itu berpotensi menyebabkan kecelakaan. “Terutama anak sekolah tuh banyak gunain HP di atas motor. Selain membahayakan diri sendiri, juga membahayakan orang lain atau pengemudi lain,” kata Maryani. (Adi M/Merwanda)