Perusahaan di Kota Serang Wajib Laporkan Komposisi Tenaga Kerja
Wali Kota Serang, Budi Rustandi, akan mengeluarkan peraturan laporan komposisi tenaga kerja perusahaan secara berkala. (Foto: Nahrul Muhilmi)
Wali Kota Serang, Budi Rustandi, akan mengeluarkan peraturan laporan komposisi tenaga kerja perusahaan secara berkala. (Foto: Nahrul Muhilmi)
CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID - Ikatan Keluarga Batak Muslim (IKABAMUS) Provinsi Banten menggelar acara Halal Bihalal di Islamic Center Kota Cilegon pada...
SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Isu penolakan terhadap Laporan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Serang tahun 2025 pada pelaksanaan Rapat Pansus LKPJ DPRD...