SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Setiap perusahaan di Kota Serang diwajibkan melaporkan komposisi tenaga kerja secara berkala. Peraturan ini untuk memastikan penerapan kebijakan 80 persen tenaga kerja lokal.
Saat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menyiapkan sistem pengawasan ketat bagi perusahaan yang beroperasi di wilayahnya.
Kewajiban pelaporan komposisi tenaga kerja perusahaan ini menjadi bagian dari Peraturan Wali Kota (Perwal) Serang, yang saat ini tengah difinalisasi dan akan diberlakukan pada 2026.
Wali Kota Serang, Budi Rustandi, mengatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas perusahaan yang melanggar aturan tersebut.
Menurutnya, kebijakan pelaporan komposisi tenaga kerja perusahaan itu adalah langkah afirmatif demi keberpihakan terhadap masyarakat lokal.
“Setiap perusahaan harus transparan. Kami ingin memastikan tenaga kerja lokal benar-benar mendapatkan prioritas,” kata Budi, Selasa, 14 Oktober 2025.
Pemkot Serang juga akan membentuk tim pengawasan lintas dinas yang terdiri dari Disnaker, DPMPTSP, dan Bagian Hukum Setda Kota Serang untuk memastikan implementasi aturan berjalan sesuai ketentuan.
Pemerintah kecamatan dan kelurahan juga turut dilibatkan dalam pemantauan tenaga kerja di wilayah masing-masing, agar pengawasan lebih efektif dan menyentuh langsung ke lapangan.
“Kalau semua pihak bersinergi, aturan ini bukan hanya di atas kertas, tapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Budi.
Editor: Agus Priwandono











