LEBAK – Dua tambak udang di Kecamatan Cihara dan Malingping yang tidak berizin ditutup paksa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak. Lokasi tambak udang disegel dan dilarang beroperasi sampai izin operasinya dikeluarkan pemerintah daerah.
Kepala Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Lebak Dartim menyatakan, anggota Satpol PP didampingi DPRD Lebak melakukan penutupan tambak udang di Cihara dan Malingping. Untuk sementara, baru dua tambak udang yang disegel.
“Sekarang anggota bersama DPRD Lebak masih di lapangan. Rencananya akan melakukan penyisiran ke tambak udang lainnya di Lebak selatan,” kata Dartim kepada Radar Banten, Senin (21/2).
Dijelaskannya, Satpol PP telah memperingatkan para pengusaha tambak udang untuk mengurus izin terlebih dahulu. Namun sampai sekarang mereka belum mengantongi izin dari pemerintah. Tapi, pengusaha tambak udang sudah beroperasi dan beberapa kali panen.










