TANGERANG – Para caleg mengeluhkan pencopotan atribut oleh Panwaslu Kabupaten Tangerang. Seperti Andri Priatna, salah satu caleg Partai Demokrat.
“Banyak caleg mengeluhkan hal tersebut, baru pasang langsung dibasmi, seperti tak memiliki kerjaan dan panduan saja Panwas,” ujar Andri Priatna, Sabtu (11/1/2014).
Kata Andri, padahal atribut seperti spanduk dan banner yang di pasang di tempat yang tidak dilarang. “Ada semacam ketidakberesan di Panwaslu Kabupaten Tangerang. Yang tidak tahu aturan itu para caleg apa Panwaslu itu sendiri sebenarnya,” ketus caleg dapil IV ini.
Ketua
Panwaslu Kabupaten Tangerang Nurkhayat Santosa membantah jika pihaknya bertindak sembarangan. “Kalau tidak melanggar, mana mungkin ditertibkan (dicopot-red),” katanya.
Menurut Nurkhayat Santosa, pemasangan atribut memang sudah diperbolehkan, tapi ada aturan yang mesti diperhatikan. “Para Caleg tidak boleh memasang atribut di tiang listrik, pepohonan, di fasilitas umum, sarana pendidikan, pemerintahan dan rumah ibadah,” jelasnya.
Mantan Divisi Pengawasan dan Humas Panwaslu menegaskan, untuk pertemuan umum dan iklan di media yang mengajak mencoblos dan iklan di media massa hanya bisa dilakukan mulai 15 Maret mendatang. “Waktunya 21 hari sampai April,” tandasnya. (Juanda)