slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

KPK Menduga Atut Memeras Sejak 2011

Redaksi by Redaksi
16-01-2014 12:22:00
in Hukum
KPK Menduga Atut Memeras Sejak 2011
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

Baca Juga :

PMI Cilegon Seleksi Peserta Jumbara PMR Banten, Targetkan Kontingen Tangguh dan Humanis

Program Birokrat Cilegon Mengajar Berlanjut, ASN Kembali Turun ke Sekolah

QUI dan LAZISMU Kota Serang Bagikan Nasi kepada Warga Kurang Mampu

Manfaat Terong Bagi Kesehatan, Cocok untuk Mereka yang Menjalankan Program Diet

JAKARTA – Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah belum lama ini
dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pasal pemerasan dan suap.
Pemerasan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain itu diduga dilakukan
Atut dengan menyalahgunakan kewenangannya pada kurun waktu 2011-2013.

Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, Rabu (15/1),
menjelaskan, Atut diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan cara memaksa
seseorang memberikan sesuatu,
membayar, atau menerima pembayaran atau untuk
mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

“(Yang dipaksa) bisa dua-duanya. Bisa pegawai negeri
atau swasta,” terang Johan seperti yang dilansir RM Online (JPNN Group),
Rabu (15/1).

Johan menambahkan, sangkaan pemerasan kepada Atut ini
merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi proyek alat kesehatan (alkes)
Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013. Sangkaan pemaksaan atau pemerasan
Atut itu diduga sudah dilakukan pada periode yang sama dengan alkes Banten.

“Ya dua tahun itu. Intinya dari kasus itu,” terang
dia.

Johan menggarisbawahi, sangkaan baru kepada Atut yang
diumumkan Senin (13/1) kemarin itu bukan hanya pasal 12 huruf e. Pasal yang
disangkakan ada banyak yakni pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf a atau b atau
pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan
UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-(1)
KUHP. Pasal-pasalnya kebanyakan adalah pasal menerima suap.

“Jadi RAC (Ratu Atut Chosiyah) itu lebih banyak
penerimaan. Menerima dari siapa
dan berapa jumlahnya, saya belum tahu,”
tandasnya. (RMOL)

Previous Post

Persebaya Gagal di IIC, RD tak Ingin Disalahkan

Next Post

Ongkos Haji Naik Lagi?

Related Posts

PMI Cilegon Seleksi Peserta Jumbara PMR Banten, Targetkan Kontingen Tangguh dan Humanis
Berita Utama

PMI Cilegon Seleksi Peserta Jumbara PMR Banten, Targetkan Kontingen Tangguh dan Humanis

by Adam Fadillah
Sabtu, 14 Juni 2025 20:01

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID–Puluhan anggota Palang Merah Remaja (PMR) dari berbagai sekolah di Kota Cilegon mengikuti seleksi calon peserta Jumpa Bakti Gembira...

Read moreDetails

Program Birokrat Cilegon Mengajar Berlanjut, ASN Kembali Turun ke Sekolah

QUI dan LAZISMU Kota Serang Bagikan Nasi kepada Warga Kurang Mampu

Manfaat Terong Bagi Kesehatan, Cocok untuk Mereka yang Menjalankan Program Diet

Di Olimpiade Sains, Olahraga dan Seni Tingkat Nasional, Ratu Zakiyah Beri Pesan Ini

Kota Tangerang Jadi yang Pertama Terapkan PPK BLUD di SMK se-Banten, Sachrudin: Perkuat Program Gampang Sekolah dan Gampang Kerja

Berbenah Rumah Setelah Banjir: Capek? Iya. Bisa? Banget!

Maesyal Rasyid: Pendidikan Keagamaan Cetak Generasi Unggul Dalam Akhlak dan Karakter

Hadi Mawardi Sebut Irna Narulita Tepat Komandoi PAN Banten, Optimistis Masuk Tiga Besar di Pemilu 2029

Intan Pengen Pendidikan Gratis SD dan SMP Swasta Gratis Sudah Jalan di Kabupaten Tangerang

Next Post
Ongkos Haji Naik Lagi?

Ongkos Haji Naik Lagi?

Pajak Atribut Caleg di Kendaraan Kena Rp21.000

Pajak Atribut Caleg di Kendaraan Kena Rp21.000

Ratu Hotel Bidakara Belum Bayar Pajak

Ratu Hotel Bidakara Belum Bayar Pajak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses



Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

PMI Cilegon Seleksi Peserta Jumbara PMR Banten, Targetkan Kontingen Tangguh dan Humanis

PMI Cilegon Seleksi Peserta Jumbara PMR Banten, Targetkan Kontingen Tangguh dan Humanis

by Adam Fadillah
Sabtu, 14 Juni 2025 20:01

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID–Puluhan anggota Palang Merah Remaja (PMR) dari berbagai sekolah di Kota Cilegon mengikuti seleksi calon peserta Jumpa Bakti Gembira...

Program Birokrat Cilegon Mengajar Berlanjut, ASN Kembali Turun ke Sekolah

Program Birokrat Cilegon Mengajar Berlanjut, ASN Kembali Turun ke Sekolah

by Bayu Mulyana
Sabtu, 14 Juni 2025 19:56

CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID - Program birokrat mengajar Pemkot Cilegon berlanjut.Kegiatan Birokrat mengajar mulai kembali diselenggarakan pada 12 Juni 2025 kemarin yang berlokasi...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak