SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Direktur PT Angkasa Pura Kargo (APK), Gautsil Madani, dituntut pidana 2 tahun penjara oleh JPU Kejari Kota Tangerang. Ia dinilai terbukti melakukan korupsi proyek fiktif pengangkutan material di PLTU Ampana tahun 2020-2022 senilai Rp8,3 miliar.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 2 tahun dikurangkan selama terdakwa berada di dalam tahanan,” kata JPU M. Agra Syafiqudin Yusuf di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa, 7 Juli 2026.
Selain pidana penjara, Gautsil juga dihukum pidana tambahan berupa pidana denda Rp150 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 70 hari.
“Menyatakan terdakwa tetap ditahan,” ujar Agra.
JPU menjelaskan, tuntutan pidana terhadap Gautsil tersebut didasarkan atas pertimbangan bahwa terdakwa tidak menikmati uang korupsi dalam perkara tersebut. Selain itu, ia juga belum pernah dihukum dan berterus terang selama proses persidangan.
Meski demikian, perbuatan Gautsil dianggap telah menyalahgunakan kewenangan dan kesempatan yang ada padanya. Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga Rp8,3 miliar.
“Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi,” ujar Agra di hadapan majelis hakim yang diketuai Hasanuddin.
Sementara tiga dari lima terdakwa lain dalam perkara ini dituntut berbeda oleh JPU. Pihak swasta bernama Thio Anita Widjaja misalnya, dituntut 2,5 tahun penjara, denda Rp150 juta subsider 70 hari dan uang pengganti Rp280 juta subsider 1 tahun 3 bulan penjara.
Kemudian, Direktur PT Libra Bhakti Nusantara (LBN), Yulyanti, dituntut 3 tahun penjara, denda Rp150 juta subsider 150 hari dan uang pengganti Rp182,973 juta subsider 1 tahun 6 bulan penjara. Sementara pihak swasta Hendro Prasetyo dituntut paling tinggi, yakni 7 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari dan uang pengganti Rp7,4 miliar.
“Jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan,” kata Agra.
Menurut JPU, para terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Sebagaimana dalam dakwaan subsider,” ujar Agra.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya, yakni Ade Yolando Sudirman selaku General Manager of Logistics & Supply Chain PT APK periode April 2018-Juni 2022 dan Muhammad Fikar Maulana selaku Contract Logistic Manager PT APK periode April 2020-Juni 2023, tuntutannya belum dapat dibacakan karena belum siap. Keduanya akan menjalani sidang pada Kamis, 9 Juli 2026.
JPU lainnya, Eva Nababan, menjelaskan kasus dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan proyek pengangkutan kargo material proyek PLTU Ampana dari Surabaya ke Ampana, Sulawesi Tengah. Kasus bermula ketika Hendro Prasetyo merekayasa adanya pekerjaan pengangkutan material proyek PLTU milik PT Hutama Karya.
Ia kemudian menawarkan pekerjaan tersebut kepada Muhammad Fikar Maulana dan Ade Yolando Sudirman dari PT APK. Dalam prosesnya, Hendro juga melibatkan M. Fikri Indriawan yang diminta berpura-pura sebagai karyawan PT Hutama Karya untuk meyakinkan pihak PT APK bahwa proyek tersebut benar-benar ada.
“Pertemuan kemudian dilakukan di kantor PT Hutama Karya Tower untuk membahas pekerjaan pengangkutan material proyek PLTU Ampana,” katanya.
Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa PT APK akan mengerjakan pekerjaan pengangkutan kargo tersebut dengan menunjuk perusahaan tertentu sebagai pelaksana. Hendro Prasetyo kemudian mensyaratkan agar pekerjaan tersebut diberikan kepada PT LBN yang dipimpin Yulyanti.
Selanjutnya, PT APK mengirimkan surat penawaran kepada PT Hutama Karya. Setelah itu, sejumlah Surat Perintah Kerja (SPK) terkait pengangkutan material proyek PLTU Ampana diberikan kepada PT APK. Setelah menerima SPK tersebut, PT APK kemudian menunjuk dua perusahaan sebagai penyedia jasa, yakni PT LBN dan PT Athena Satria Mandiri (ASM).
Kasus korupsi ini mulai terungkap setelah PT Hutama Karya mengirimkan surat konfirmasi kepada PT APK pada Juni 2022 terkait faktur pajak yang diterbitkan perusahaan tersebut. Dalam surat itu, PT Hutama Karya mempertanyakan sejumlah faktur pajak yang tercatat pada PT APK namun tidak tercatat dalam laporan perusahaan mereka.
“PT Hutama Karya kemudian menegaskan bahwa perusahaan tersebut tidak pernah mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK) maupun melakukan transaksi langsung dengan PT Angkasa Pura Kargo terkait proyek pengangkutan material PLTU Ampana,” ungkapnya.
Selain itu, PT Hutama Karya juga menyatakan bahwa nama M. Fikri Indriawan tidak tercatat sebagai karyawan perusahaan. Akibat perbuatan para pihak tersebut, PT APK yang merupakan anak perusahaan BUMN PT Angkasa Pura II mengalami kerugian keuangan negara.
“Berdasarkan laporan penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp8.367.989.053,” katanya.
Kuasa Hukum Gautsil, Rocky Prawira, enggan mengatakan akan memberikan tanggapan atas surat tuntutan tersebut. Namun, ia tidak membeberkan isi pleidoi yang akan disampaikan dalam persidangan.
“Nanti saja ya,” katanya.
Ia menegaskan, Gautsil memang tidak menikmati uang korupsi dalam perkara tersebut. Kendati demikian, kliennya dianggap lalai oleh JPU sehingga menimbulkan kerugian negara.
“Ya menurut JPU dianggap lalai dan kurang berhati-hati dalam mengelola perusahaan,” tuturnya.*
Editor : Krisna Widi Aria









