slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama Umum

Dugaan Korupsi di PT Angkasa Pura Kargo Rp8,3 Miliar, Mantan Dirut PT APK Dituntut 2 Tahun Penjara

Fahmi by Fahmi
08-07-2026 08:25:21
in Umum
Dugaan Korupsi di PT Angkasa Pura Kargo Rp8,3 Miliar, Mantan Dirut PT APK Dituntut 2 Tahun Penjara

Mantan Direktur PT Angkasa Pura Kargo (APK), Gautsil Madani (kiri), di Pengadilan Tipikor Serang.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Direktur PT Angkasa Pura Kargo (APK), Gautsil Madani, dituntut pidana 2 tahun penjara oleh JPU Kejari Kota Tangerang. Ia dinilai terbukti melakukan korupsi proyek fiktif pengangkutan material di PLTU Ampana tahun 2020-2022 senilai Rp8,3 miliar.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 2 tahun dikurangkan selama terdakwa berada di dalam tahanan,” kata JPU M. Agra Syafiqudin Yusuf di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa, 7 Juli 2026.

Selain pidana penjara, Gautsil juga dihukum pidana tambahan berupa pidana denda Rp150 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 70 hari.

“Menyatakan terdakwa tetap ditahan,” ujar Agra.

Baca Juga :

Terdakwa Beberkan Aliran Uang Korupsi di PT Angkasa Pura Kargo Rp 8,3 Miliar

Kejari Kota Tangerang Tangkap Buronan Kasus Penipuan Batu Bara Rp 7 Miliar di Bandara Soekarno Hatta

BREAKING NEWS: Dugaan Korupsi Sewa Pesawat Rp5,49 Miliar, Kejari Kota Tangerang Geledah Kantor PT IAS 

Divonis 2 Tahun Dalam Kasus Suap PTSL Tangerang, Jimmy Lie Banding

JPU menjelaskan, tuntutan pidana terhadap Gautsil tersebut didasarkan atas pertimbangan bahwa terdakwa tidak menikmati uang korupsi dalam perkara tersebut. Selain itu, ia juga belum pernah dihukum dan berterus terang selama proses persidangan.

Meski demikian, perbuatan Gautsil dianggap telah menyalahgunakan kewenangan dan kesempatan yang ada padanya. Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga Rp8,3 miliar.

“Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi,” ujar Agra di hadapan majelis hakim yang diketuai Hasanuddin.

Sementara tiga dari lima terdakwa lain dalam perkara ini dituntut berbeda oleh JPU. Pihak swasta bernama Thio Anita Widjaja misalnya, dituntut 2,5 tahun penjara, denda Rp150 juta subsider 70 hari dan uang pengganti Rp280 juta subsider 1 tahun 3 bulan penjara.

Kemudian, Direktur PT Libra Bhakti Nusantara (LBN), Yulyanti, dituntut 3 tahun penjara, denda Rp150 juta subsider 150 hari dan uang pengganti Rp182,973 juta subsider 1 tahun 6 bulan penjara. Sementara pihak swasta Hendro Prasetyo dituntut paling tinggi, yakni 7 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari dan uang pengganti Rp7,4 miliar.

“Jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan,” kata Agra.

Menurut JPU, para terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Sebagaimana dalam dakwaan subsider,” ujar Agra.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya, yakni Ade Yolando Sudirman selaku General Manager of Logistics & Supply Chain PT APK periode April 2018-Juni 2022 dan Muhammad Fikar Maulana selaku Contract Logistic Manager PT APK periode April 2020-Juni 2023, tuntutannya belum dapat dibacakan karena belum siap. Keduanya akan menjalani sidang pada Kamis, 9 Juli 2026.

JPU lainnya, Eva Nababan, menjelaskan kasus dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan proyek pengangkutan kargo material proyek PLTU Ampana dari Surabaya ke Ampana, Sulawesi Tengah. Kasus bermula ketika Hendro Prasetyo merekayasa adanya pekerjaan pengangkutan material proyek PLTU milik PT Hutama Karya.

Ia kemudian menawarkan pekerjaan tersebut kepada Muhammad Fikar Maulana dan Ade Yolando Sudirman dari PT APK. Dalam prosesnya, Hendro juga melibatkan M. Fikri Indriawan yang diminta berpura-pura sebagai karyawan PT Hutama Karya untuk meyakinkan pihak PT APK bahwa proyek tersebut benar-benar ada.

“Pertemuan kemudian dilakukan di kantor PT Hutama Karya Tower untuk membahas pekerjaan pengangkutan material proyek PLTU Ampana,” katanya.

Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa PT APK akan mengerjakan pekerjaan pengangkutan kargo tersebut dengan menunjuk perusahaan tertentu sebagai pelaksana. Hendro Prasetyo kemudian mensyaratkan agar pekerjaan tersebut diberikan kepada PT LBN yang dipimpin Yulyanti.

Selanjutnya, PT APK mengirimkan surat penawaran kepada PT Hutama Karya. Setelah itu, sejumlah Surat Perintah Kerja (SPK) terkait pengangkutan material proyek PLTU Ampana diberikan kepada PT APK. Setelah menerima SPK tersebut, PT APK kemudian menunjuk dua perusahaan sebagai penyedia jasa, yakni PT LBN dan PT Athena Satria Mandiri (ASM).

Kasus korupsi ini mulai terungkap setelah PT Hutama Karya mengirimkan surat konfirmasi kepada PT APK pada Juni 2022 terkait faktur pajak yang diterbitkan perusahaan tersebut. Dalam surat itu, PT Hutama Karya mempertanyakan sejumlah faktur pajak yang tercatat pada PT APK namun tidak tercatat dalam laporan perusahaan mereka.

“PT Hutama Karya kemudian menegaskan bahwa perusahaan tersebut tidak pernah mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK) maupun melakukan transaksi langsung dengan PT Angkasa Pura Kargo terkait proyek pengangkutan material PLTU Ampana,” ungkapnya.

Selain itu, PT Hutama Karya juga menyatakan bahwa nama M. Fikri Indriawan tidak tercatat sebagai karyawan perusahaan. Akibat perbuatan para pihak tersebut, PT APK yang merupakan anak perusahaan BUMN PT Angkasa Pura II mengalami kerugian keuangan negara.

“Berdasarkan laporan penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp8.367.989.053,” katanya.

Kuasa Hukum Gautsil, Rocky Prawira, enggan mengatakan akan memberikan tanggapan atas surat tuntutan tersebut. Namun, ia tidak membeberkan isi pleidoi yang akan disampaikan dalam persidangan.

“Nanti saja ya,” katanya.

Ia menegaskan, Gautsil memang tidak menikmati uang korupsi dalam perkara tersebut. Kendati demikian, kliennya dianggap lalai oleh JPU sehingga menimbulkan kerugian negara.

“Ya menurut JPU dianggap lalai dan kurang berhati-hati dalam mengelola perusahaan,” tuturnya.*

Editor : Krisna Widi Aria

Tags: Gautsil Madani.Kejari Kota TangerangKorupsi Angkasa PuraPengadilan Tipikor SerangPT Angkasa Pura Kargo
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pasca Gempa Bumi Magnitudo 5,5, Kondisi Bangunan Rumah Warga Sumur Masih Aman

Next Post

Hasil Piala Dunia 2026: Menangi Drama Adu Penalti Lawan Kolombia, Swiss Tantang Argentina di Perempat Final

Related Posts

Korupsi Angkasa Pura Kargo
Hukum

Terdakwa Beberkan Aliran Uang Korupsi di PT Angkasa Pura Kargo Rp 8,3 Miliar

by Fahmi
Selasa, 23 Juni 2026 14:45

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Aliran uang dugaan korupsi yang berasal dari PT Angkasa Pura Kargo (APK) kepada vendor PT Libra Bhakti...

Read moreDetails

Kejari Kota Tangerang Tangkap Buronan Kasus Penipuan Batu Bara Rp 7 Miliar di Bandara Soekarno Hatta

BREAKING NEWS: Dugaan Korupsi Sewa Pesawat Rp5,49 Miliar, Kejari Kota Tangerang Geledah Kantor PT IAS 

Divonis 2 Tahun Dalam Kasus Suap PTSL Tangerang, Jimmy Lie Banding

Kasus Suap PTSL Kabupaten Tangerang, Jimmy Lie Divonis 2 Tahun Penjara

Korupsi Pengangkutan Kargo Material Proyek di PT Angkasa Pura Kargo Rp 8,3 Miliar Hadirkan Ahli Keuangan Negara

JPU Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Suap PTSL Kabupaten Tangerang Jimmy Lie

Dugaan Suap PTSL Tangerang Jimmy Lie, JPU Tegaskan Keterangan Terdakwa Sebagai Pembelaan Diri

JPU Nilai Jimmy Lie Aktif dalam Pemberian Suap PTSL Kabupaten Tangerang Rp1,24 Miliar

JPU Nilai Unsur Pidana dalam Dakwaan Kasus Dugaan Suap PTSL Jimmy Lie Sudah Terbukti

Next Post
Hasil Piala Dunia 2026: Menangi Drama Adu Penalti Lawan Kolombia, Swiss Tantang Argentina di Perempat Final

Hasil Piala Dunia 2026: Menangi Drama Adu Penalti Lawan Kolombia, Swiss Tantang Argentina di Perempat Final

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Hasil Piala Dunia 2026: Menangi Drama Adu Penalti Lawan Kolombia, Swiss Tantang Argentina di Perempat Final

Hasil Piala Dunia 2026: Menangi Drama Adu Penalti Lawan Kolombia, Swiss Tantang Argentina di Perempat Final

Rabu, 8 Juli 2026 09:07
Dugaan Korupsi di PT Angkasa Pura Kargo Rp8,3 Miliar, Mantan Dirut PT APK Dituntut 2 Tahun Penjara

Dugaan Korupsi di PT Angkasa Pura Kargo Rp8,3 Miliar, Mantan Dirut PT APK Dituntut 2 Tahun Penjara

Rabu, 8 Juli 2026 08:25
Pasca Gempa Bumi Magnitudo 5,5, Kondisi Bangunan Rumah Warga Sumur Masih Aman

Pasca Gempa Bumi Magnitudo 5,5, Kondisi Bangunan Rumah Warga Sumur Masih Aman

Rabu, 8 Juli 2026 07:45
Gempa Bumi Berkekuatan Magnitudo 5,5 Guncang Sumur, Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa Bumi Berkekuatan Magnitudo 5,5 Guncang Sumur, Tidak Berpotensi Tsunami

Rabu, 8 Juli 2026 07:26
Sebelum Terjebak, Yuk Kenali 7 Ciri-ciri Investasi Bodong

Sebelum Terjebak, Yuk Kenali 7 Ciri-ciri Investasi Bodong

Rabu, 8 Juli 2026 07:05
Sekda Soma Harap Mahasiswa KKM Uniba Dorong Terwujudnya Desa MandiriMahasiswa KKM Uniba Dorong Terwujudnya Desa Mandiri

Sekda Soma Harap Mahasiswa KKM Uniba Dorong Terwujudnya Desa MandiriMahasiswa KKM Uniba Dorong Terwujudnya Desa Mandiri

Rabu, 8 Juli 2026 07:01
Hasil Piala Dunia 2026: Menangi Drama Adu Penalti Lawan Kolombia, Swiss Tantang Argentina di Perempat Final

Hasil Piala Dunia 2026: Menangi Drama Adu Penalti Lawan Kolombia, Swiss Tantang Argentina di Perempat Final

Rabu, 8 Juli 2026 09:07
Dugaan Korupsi di PT Angkasa Pura Kargo Rp8,3 Miliar, Mantan Dirut PT APK Dituntut 2 Tahun Penjara

Dugaan Korupsi di PT Angkasa Pura Kargo Rp8,3 Miliar, Mantan Dirut PT APK Dituntut 2 Tahun Penjara

Rabu, 8 Juli 2026 08:25
Pasca Gempa Bumi Magnitudo 5,5, Kondisi Bangunan Rumah Warga Sumur Masih Aman

Pasca Gempa Bumi Magnitudo 5,5, Kondisi Bangunan Rumah Warga Sumur Masih Aman

Rabu, 8 Juli 2026 07:45
Gempa Bumi Berkekuatan Magnitudo 5,5 Guncang Sumur, Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa Bumi Berkekuatan Magnitudo 5,5 Guncang Sumur, Tidak Berpotensi Tsunami

Rabu, 8 Juli 2026 07:26
Sebelum Terjebak, Yuk Kenali 7 Ciri-ciri Investasi Bodong

Sebelum Terjebak, Yuk Kenali 7 Ciri-ciri Investasi Bodong

Rabu, 8 Juli 2026 07:05
Sekda Soma Harap Mahasiswa KKM Uniba Dorong Terwujudnya Desa MandiriMahasiswa KKM Uniba Dorong Terwujudnya Desa Mandiri

Sekda Soma Harap Mahasiswa KKM Uniba Dorong Terwujudnya Desa MandiriMahasiswa KKM Uniba Dorong Terwujudnya Desa Mandiri

Rabu, 8 Juli 2026 07:01

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Hasil Piala Dunia 2026: Menangi Drama Adu Penalti Lawan Kolombia, Swiss Tantang Argentina di Perempat Final

Hasil Piala Dunia 2026: Menangi Drama Adu Penalti Lawan Kolombia, Swiss Tantang Argentina di Perempat Final

by Nurabidin
Rabu, 8 Juli 2026 09:07

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Timnas Swiss merebut satu tiket terakhir ke babak perempat final Piala Dunia 2026. Pada babak 16 besar,...

Dugaan Korupsi di PT Angkasa Pura Kargo Rp8,3 Miliar, Mantan Dirut PT APK Dituntut 2 Tahun Penjara

Dugaan Korupsi di PT Angkasa Pura Kargo Rp8,3 Miliar, Mantan Dirut PT APK Dituntut 2 Tahun Penjara

by Fahmi
Rabu, 8 Juli 2026 08:25

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Mantan Direktur PT Angkasa Pura Kargo (APK), Gautsil Madani, dituntut pidana 2 tahun penjara oleh JPU Kejari...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak