Sebelumnya komisi III DPRD Kota Serang sudah melayangkan surat kepada General Manejer (GM) Ratu Hotel Bidakara. Dalam surat tersebut Dewan meminta klarifikasi soal pembayaran pajak hotel langsung kepada pihak pengelola Ratu Hotel Bidakara,
karena merasa tidak puas dengan jawaban Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Serang terkait pembayaran pajak Ratu Hotel Bidakara.
Ketua Komisi III DPRD Kota Serang Sukara menjelaskan, kedatangan Dewan untuk melakukan klarifikasi soal pembayaran pajak dan melihat potensi pajak di Kota Serang. “Ini terkait pajak yang belum masuk,” jelasnya kepada radarbanten.com, Kamis (16/1/2014).
Selain itu terjadi salah pembayaran retribusi yang seharunya masuk ke Kota Serang namun dibayarkan pengelola hotel ke Kabupaten Serang. “Salah satunya retribusi alat pemadan kebakaran. Padahal harusnya ke Kota Serang,” terangnya.
Dikatakan Sukara, pendapatan pajak dari hotel di Kota Serang sebesar Rp31 miliar per tahunnya.
GM Ratu Hotel Bidakara
Ahmad Mustofa mengaku pihaknya belum membayar pajak sejak pertengahan 2013. “Kami bayar tidak tiap bulan, tapi per semester,” jelasnya.
Sementara ketika ditanya mengapa pihaknya belum membayar pajak kepada Kota Serang, Mustofa mengatakan, pihaknya masih menunggu uang dari Pemprov Banten yang masih menunggak pembayaran penggunaan jasa Ratu Hotel Bidakara untuk acara kedinasan.
“Kami bayarkan per enam bulan karena nunggu uang dari Biro Umum Pemprov Banten yang masih menunggak Rp300 juta. Sementara pembukuannya saja belum selesai. Jadi kami belum bisa bayarkan,” paparnya.
Mustofa mengatakan, di Ratu Hotel Bidakara terdapat 93 kamar dengan omzet per bulan mencapai Rp800 juta. “Total utang pihak luar yang menggunakan hotel kami sebesar Rp1,8 miliar pada 2013,” pungkasnya.
Dari rincian yang diklarifikasi Dewan antara lain pajak parkir, pajak hotel dan restoran, pajak air, pajak lift, dan lain-lain. (Wahyudin)









