TANGERANG – Petugas Polsek Mauk, Kabupaten Tangerang membekuk seorang berinisial STR yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Kamis (16/1).
Kepala Unit Reskrim Polsek Mauk Aiptu Sutiyi mengungkapkan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya mengeledah rumah tersangka yang terletak di Kampung Kresek, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang sekitar pukul 09.00 WIB. “Itu berawal dari laporan warga yang geram atas maraknya peredaran narkoba di wilayah PLTU Lontar,” ungkap Aiptu Sutiyo.
Kanit Reskrim Polsek Mauk Aiptu Sutiyo mengatakan, dari lemari rumah tersangka, polisi menyita satu bungkus sabu siap edar dan kini
menjadi barang bukti. “Terangka mengaku sabu didapat dari Kampung Ambon, Jakarta Barat dan tersangka akan dijerat undang-undang penyalahgunaan Narkotika dengan pasal 111, 112 dan 114 dengan ancaman empat hukuman penjara” ungkapnya. (Juanda)***